Soal Ketentuan Opsen Pajak, Pabrikan Motor Pasrah ke Pemerintah Daerah
Per 5 Januari 2025 ini, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya daerah sudah dibebani dengan opsen pajak. Bagaimana tanggapan pabrikan motor?
OTORIDER - Per 5 Januari 2025 ini, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya daerah sudah dibebani dengan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Bahkan opsen pajak yang terdiri dari opsen BBNKB dan opsen PKB sudah tercantum di STNK mereka. Beberapa pengguna sepeda motor yang baru saja memperpanjang pajak kendaraannya
"Sudah ada kolom opsen pajaknya, tapi belum dikenakan biaya apapun," kata Awie, pemilik Vespa Primavera 150 asal Semarang, Jawa Tengah yang bulan ini membayar pajak kendaraannya.
Hal ini pun mendapat beragam tanggapan dari pihak pabrikan motor di Indonesia. Karena akan berkaitan dengan harga motor mereka. Ada yang menyerahkan ke main dealer di daerah, ada pula yang masih mempertimbangkan soal opsen pajak ini.
Honda
Dari pihak PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan jika soal harga jual akan kembali dikembalikan pada pihak dealer untuk menyesuaikan pada kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.
"Pemberlakuan opsen tergantung pada kebijakan masing-masing pemprov sehingga bisa berbeda antar wilayah," ucap Senior Manager Corporate Communication PT AHM, Rina Listiani pada Otorider.
Sementara mengenai apakah pemberlakuan opsen pajak akan mempengaruhi keputusan membeli dari konsumen, dirinya menyatakan hal itu disesuaikan lagi pada kebutuhan mereka.
"Untuk pembelian sepeda motor, dapat dilakukan konsumen menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ya," paparnya.
Kawasaki
Dari pihak PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) menyatakan jika pihaknya masih mempelajari mengenai adanya opsen pajak. Seperti dikatakan oleh Line Head Marketing PT KMI, Sucipto Wijono. "Masih dipelajari," katanya saat kami hubungi (7/1).
Yamaha
Sedangkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyatakan harapannya jika ada regulasi baru ini tak menghambat permintaan motor di pasar.
"Walaupun ada regulasi baru, kita tetap berharap tidak menurunkan antusiasme konsumen ke motor baru. Hanya saja itu kembali ke market ya. Masing-masing daerah persentasenya tergantung mereka, yang kita harapkan konsumen masih punya nilai beli pada produk ini," urai Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Rifki Maulana.
Suzuki
Di kubu Suzuki, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Teuku Agha mengungkapkan jika perubahan harga jual motornya diatur oleh kebijakan di masing-masing daerah.
"Suzuki sendiri pada saat ini tidak mengubah harga unit produk sepeda motor, kecuali adanya penambahan opsen sesuai kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah," ucapnya. (*)