Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online 2025 dan Pembayarannya

Dipublikasikan : Selasa, 7 Januari 2025 17:06

Cek dan bayar pajak kendaraan secara online di tahun 2025 menjadi solusi modern yang praktis dan dapat menghemat waktu sekaligus

Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto :Ilham)
Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto :Ilham)

OTORIDER - Pemerintah resmi menetapkan dua komponen baru dalam pajak kendaraan bermotor mulai 5 Janauri 2025. Dua komponen tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya kebijakan baru ini, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Berikut tujuh komponen pajak kendaraan yang berlaku:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Opsen PKB
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  4. Opsen BBNKB
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  7. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Di era digital seperti sekarang, pengecekan pajak kendaraan bermotor menjadi semakin mudah. Dengan adanya layanan online, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat. Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek pajak kendaraan secara online pada tahun 2025 dan langkah pembayarannya.

Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan Online

Gunakan Aplikasi Samsat Digital

Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah diinstal, lakukan langkah berikut:

Melalui Website Resmi Samsat

Beberapa daerah memiliki situs resmi untuk pengecekan pajak kendaraan. Berikut caranya:

Menggunakan SMS Gateway

Beberapa wilayah masih menyediakan layanan cek pajak kendaraan via SMS. Format dan nomor tujuan SMS berbeda-beda sesuai dengan provinsi. Contohnya:

Cek Melalui e-Commerce

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online

Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah membayarnya secara online. Berikut ini adalah caranya:

  1. Melalui Aplikasi SIGNAL
  2. Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih menu "Pembayaran Pajak Kendaraan".
  3. Konfirmasi data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  4. Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, atau pembayaran melalui minimarket).
  5. Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKP (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirimkan melalui aplikasi.

Menggunakan e-Commerce atau Mobile Banking

  1. Masuk ke layanan pembayaran pajak kendaraan di aplikasi e-commerce atau mobile banking.
  2. Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi dan pilih Samsat yang sesuai.
  3. Lakukan pembayaran menggunakan saldo dompet digital, transfer bank, atau metode pembayaran lainnya.
  4. Pembayaran di Minimarket
  5. Setelah mengecek pajak melalui aplikasi SIGNAL atau situs Samsat, Anda akan mendapatkan kode pembayaran.
  6. Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart dan tunjukkan kode pembayaran kepada kasir.
  7. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.

Dengan memanfaatkan aplikasi resmi, situs Samsat, atau platform e-commerce, Anda dapat menghemat waktu sekaligus memastikan kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Tengok Empat Perbedaan Yamaha Fazzio Thailand dan Indonesia

Yamaha Fazzio bukan hanya hadir di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Thailand pun sudah menjualnya. Motor ini dilepas untuk mengincar segmen anak muda. Tak heran jika warnanya pun atraktif.

Tips & Modifikasi | 3 jam yang lalu

Cuaca Ekstrem, Perlu Pikir Baik-Baik Kalau Ganti Ban

Kondisi cuaca yang berubah, membuat permukaan jalan yang dilalui oleh ban pun berubah-ubah, kadang panas tiba-tiba basah karena hujan.

Sport | 5 jam yang lalu

Marc Marquez Merasa Tidak Lebih Baik Dari Rivalnya di Qatar

Marc Marquez, merasa balap di GP Qatar adalah balapan sesungguhnya di tahun ini. Pasalnya ia merasa tidak lebih kencang dari rivalnya.

Motor Listrik | 7 jam yang lalu

Proyek ION Mobility M1-S Bakal Lanjut Pasca Gabung Dengan TVS?

Keputusan TVS Motor Company dalam mengakuisisi pabrikan motor listrik, ION Mobility ternyata tidak mempengaruhi pengembangan proyek M1-S mereka.

Sport | 17 jam yang lalu

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

GP Qatar, tampaknnya memberi keyakinan tersendiri bagi penunggang Yamaha, bahkan Quartararo tak ingin ada ubahan pada motornya.

Beranda Trending Motor Listrik