Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online 2025 dan Pembayarannya

Dipublikasikan : Selasa, 7 Januari 2025 17:06

Cek dan bayar pajak kendaraan secara online di tahun 2025 menjadi solusi modern yang praktis dan dapat menghemat waktu sekaligus

Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto :Ilham)
Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto :Ilham)

OTORIDER - Pemerintah resmi menetapkan dua komponen baru dalam pajak kendaraan bermotor mulai 5 Janauri 2025. Dua komponen tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya kebijakan baru ini, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Berikut tujuh komponen pajak kendaraan yang berlaku:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Opsen PKB
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  4. Opsen BBNKB
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  7. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Di era digital seperti sekarang, pengecekan pajak kendaraan bermotor menjadi semakin mudah. Dengan adanya layanan online, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat. Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek pajak kendaraan secara online pada tahun 2025 dan langkah pembayarannya.

Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan Online

Gunakan Aplikasi Samsat Digital

Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah diinstal, lakukan langkah berikut:

Melalui Website Resmi Samsat

Beberapa daerah memiliki situs resmi untuk pengecekan pajak kendaraan. Berikut caranya:

Menggunakan SMS Gateway

Beberapa wilayah masih menyediakan layanan cek pajak kendaraan via SMS. Format dan nomor tujuan SMS berbeda-beda sesuai dengan provinsi. Contohnya:

Cek Melalui e-Commerce

Platform e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak sering bekerja sama dengan Samsat untuk mempermudah pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan pada fitur layanan pembayaran pajak untuk mengetahui informasi terkini.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online

Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah membayarnya secara online. Berikut ini adalah caranya:

  1. Melalui Aplikasi SIGNAL
  2. Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih menu "Pembayaran Pajak Kendaraan".
  3. Konfirmasi data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  4. Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, atau pembayaran melalui minimarket).
  5. Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKP (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirimkan melalui aplikasi.

Menggunakan e-Commerce atau Mobile Banking

  1. Masuk ke layanan pembayaran pajak kendaraan di aplikasi e-commerce atau mobile banking.
  2. Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi dan pilih Samsat yang sesuai.
  3. Lakukan pembayaran menggunakan saldo dompet digital, transfer bank, atau metode pembayaran lainnya.
  4. Pembayaran di Minimarket
  5. Setelah mengecek pajak melalui aplikasi SIGNAL atau situs Samsat, Anda akan mendapatkan kode pembayaran.
  6. Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart dan tunjukkan kode pembayaran kepada kasir.
  7. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.

Dengan memanfaatkan aplikasi resmi, situs Samsat, atau platform e-commerce, Anda dapat menghemat waktu sekaligus memastikan kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Berita| 2 jam yang lalu

Honda Siap Hidupkan Moto Mini, Gorilla 125

Kesuksesan Monkey 125, menjadi pencetus akan diproduksinya Gorilla 125 yang cukup banyak digemari di berbagai belahan dunia.

Berita| 3 jam yang lalu

Performa Motor Menurun dan Brebet, Benarkah Selalu Salah Busi?

Mesin motor brebet sering dikaitkan dengan busi. Technical Support NGK menjelaskan peran busi dan faktor lain yang memengaruhi performa mesin.

Berita| 19 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 21 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Beranda Trending Motor Listrik