Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online 2025 dan Pembayarannya

Dipublikasikan : Selasa, 7 Januari 2025 17:06

Cek dan bayar pajak kendaraan secara online di tahun 2025 menjadi solusi modern yang praktis dan dapat menghemat waktu sekaligus

Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto :Ilham)
Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto :Ilham)

OTORIDER - Pemerintah resmi menetapkan dua komponen baru dalam pajak kendaraan bermotor mulai 5 Janauri 2025. Dua komponen tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya kebijakan baru ini, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Berikut tujuh komponen pajak kendaraan yang berlaku:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Opsen PKB
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  4. Opsen BBNKB
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  7. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Di era digital seperti sekarang, pengecekan pajak kendaraan bermotor menjadi semakin mudah. Dengan adanya layanan online, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat. Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek pajak kendaraan secara online pada tahun 2025 dan langkah pembayarannya.

Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan Online

Gunakan Aplikasi Samsat Digital

Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah diinstal, lakukan langkah berikut:

Melalui Website Resmi Samsat

Beberapa daerah memiliki situs resmi untuk pengecekan pajak kendaraan. Berikut caranya:

Menggunakan SMS Gateway

Beberapa wilayah masih menyediakan layanan cek pajak kendaraan via SMS. Format dan nomor tujuan SMS berbeda-beda sesuai dengan provinsi. Contohnya:

Cek Melalui e-Commerce

Platform e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak sering bekerja sama dengan Samsat untuk mempermudah pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan pada fitur layanan pembayaran pajak untuk mengetahui informasi terkini.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online

Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah membayarnya secara online. Berikut ini adalah caranya:

  1. Melalui Aplikasi SIGNAL
  2. Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih menu "Pembayaran Pajak Kendaraan".
  3. Konfirmasi data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  4. Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, atau pembayaran melalui minimarket).
  5. Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKP (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirimkan melalui aplikasi.

Menggunakan e-Commerce atau Mobile Banking

  1. Masuk ke layanan pembayaran pajak kendaraan di aplikasi e-commerce atau mobile banking.
  2. Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi dan pilih Samsat yang sesuai.
  3. Lakukan pembayaran menggunakan saldo dompet digital, transfer bank, atau metode pembayaran lainnya.
  4. Pembayaran di Minimarket
  5. Setelah mengecek pajak melalui aplikasi SIGNAL atau situs Samsat, Anda akan mendapatkan kode pembayaran.
  6. Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart dan tunjukkan kode pembayaran kepada kasir.
  7. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.

Dengan memanfaatkan aplikasi resmi, situs Samsat, atau platform e-commerce, Anda dapat menghemat waktu sekaligus memastikan kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 19 menit yang lalu

AHM Hadir di IIMS 2026, Tampilkan Lengkap Inovasi Sepeda Motor Honda dari Urban hingga EV.

PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi di IIMS 2026 dengan menghadirkan booth tematik berisi jajaran motor Honda.

Sport| 4 jam yang lalu

Sempat Tercepat Namun Quartararo Cidera dan Yamaha Tunda Tes

Yamaha tidak turun di hari kedua Tes MotoGP Sepang karena kendala teknis di hari Selasa.

Sport| 4 jam yang lalu

Ducati Luncurkan Corak Baru Tim WorldSBK 2026

Tim Ducati secara resmi telah memperkenalkan corak baru dan susunan pembalap mereka menjelang musim Kejuaraan Dunia Superbike MOTUL FIM 2026.

Berita| 6 jam yang lalu

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

Simak harga Honda Scoopy terbaru Februari 2026. Skutik retro modern ini hadir dengan mesin 110 cc eSP irit dan pilihan varian terbaru.

Berita| 20 jam yang lalu

Bakal Hadir di IIMS 2026, Begini Uniknya Moge Benda LFC700

Salah satu model yang akan diboyong adalah Benda LFC 700, motor berkapasitas besar dengan tampilan bobber yang unik.

Beranda Trending Motor Listrik