Sudah Terdaftar di Indonesia, Ini Alasan Honda Enggan Jual Winner R
Pendaftaran ini mengindikasikan adanya potensi kehadiran bebek sport 150 cc tersebut di pasar Tanah Air. Namun, pihak AHM menegaskan belum akan merilis Winner R
OTORIDER - Nama motor bebek super, Honda Winner R resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada Oktober 2025.
Pendaftaran ini mengindikasikan adanya potensi kehadiran bebek sport 150 cc tersebut di pasar Tanah Air. Namun, PT Astra Honda Motor (AHM) menegaskan bahwa untuk saat ini, motor tersebut belum akan dipasarkan di Indonesia.
Menurut Rina Listiani, Senior Manager Public Relations PT AHM, keputusan itu didasarkan pada kondisi pasar domestik yang saat ini didominasi oleh skuter matik.
“Kalau bebek, kemungkinan tidak akan masuk ya. Karena pasarnya kecil sekali, tak sampai 10 persen. Sehingga kita lebih fokus ke pengembangan di model-model yang lebih laris,” ujarnya.
Meski demikian, segmen motor bebek belum sepenuhnya hilang dari pasar roda dua nasional. Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Johannes Loman, menyebutkan bahwa kontribusinya masih ada, meski kecil.
“Motor bebek sekarang sekitar 4 persen, yang sport juga sama sekitar 4 persen, jadi 92 persen atau paling banyak di motor matik,” jelasnya.
Sementara itu, Octavianus Dwi, Direktur Pemasaran AHM, menambahkan bahwa pihaknya tetap memantau tren dan permintaan konsumen.
“Kami pasti mengikuti permintaan pasar. Itu yang akan kita kelola. Bukan berhenti, tapi market-nya memang ada, hanya tidak besar,” tuturnya.
Dengan demikian, kehadiran Honda Winner R di daftar DJKI belum menjadi jaminan peluncurannya dalam waktu dekat. AHM tampaknya masih menunggu momentum yang tepat di tengah dominasi skuter matik di pasar sepeda motor nasional.
Untuk sementara, bagi penggemar motor bebek sport Honda, kesabaran masih menjadi kunci. (*)