Waspadai Denda Tak Terduga, Ini Cara Mengetahui Motor Kena Tilang Elektronik
Dengan hadirnya sistem e-tilang motor online, masyarakat kini lebih mudah memeriksa dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang ke pengadilan.
OTORIDER - Pengendara kini tak perlu bingung lagi saat ingin mengetahui status tilang elektronik (e-tilang) motornya. Pemerintah melalui Korlantas Polri telah menyediakan layanan cek e-tilang motor secara online yang bisa diakses dengan mudah lewat situs resmi maupun aplikasi.
Apa Itu E-Tilang Motor?
E-tilang motor adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Melalui teknologi ini, pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, atau menggunakan ponsel saat berkendara akan otomatis terekam dan dikenai sanksi tanpa perlu razia langsung.
Data pelanggaran kemudian dikirim ke Korlantas Polri, dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Cara Cek E-Tilang Motor Secara Online
Untuk memastikan apakah motor Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi ETLE Nasional di https://etle-pmj.info/id/check-data atau bisa juga melalui laman https://etle.korlantas.polri.go.id/.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
- Klik tombol “Cari”.
- Jika motor Anda terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan detail tilang seperti:
- Tanggal dan waktu pelanggaran
- Lokasi kejadian
- Jenis pelanggaran
- Bukti foto atau video
- Nominal denda dan petunjuk pembayaran
1.641 Perangkat ETLE Sudah Aktif
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyebut, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut mencakup kamera ETLE statis, mobile, dan portable yang tersebar di jalan-jalan utama berbagai provinsi.
“Perluasan ETLE tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga sebagai upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal. Data Korlantas menunjukkan korban meninggal akibat kecelakaan turun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibanding periode sebelumnya,” ujar Agus.
Ia menargetkan jumlah kamera ETLE akan terus meningkat hingga 5.000 unit pada 2027 demi menciptakan budaya tertib lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Empat Jenis Perangkat ETLE yang Digunakan Polri
Dalam keterangan resminya, Kakorlantas menjelaskan ada empat jenis perangkat ETLE yang kini beroperasi di lapangan, masing-masing dengan fungsi dan jangkauan berbeda:
- ETLE Statis
Kamera tetap yang dipasang di titik-titik rawan pelanggaran seperti perempatan, simpang padat, dan jalan utama. Jenis ini paling umum digunakan di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. - ETLE Portabel
Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, misalnya jalan tol, kawasan wisata, atau area dengan pelanggaran tinggi. Fungsinya fleksibel dan mendukung kegiatan patroli dinamis. - ETLE Mobile
Kamera yang terpasang di kendaraan patroli polisi, mampu merekam pelanggaran saat mobil bergerak. Sistem ini efektif untuk menindak pelanggaran di jalan-jalan yang tidak memiliki kamera tetap. - ETLE Handheld
Perangkat genggam (handheld) yang dioperasikan oleh petugas bersertifikat. Kamera ini digunakan untuk penindakan langsung di lapangan tanpa perlu pemasangan alat permanen.
Dengan dukungan 1.641 perangkat aktif dan empat jenis sistem kamera, ETLE menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas modern di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan jalan dan rutin melakukan cek e-tilang motor online agar terhindar dari denda tak terduga. (*)