Saat ini biaya melakukan konversi motor bensin ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. Kebijakan konversi tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Namun, untuk melakukan konversi ini membutuhkan biaya yang cukup besar. Terkait hal tersebut, pemerintah berupaya mengadakan subsidi kendaraan BBM ke listrik.
Baca Juga: Perbandingan Spek Mesin New Honda CBR250RR dan Kawasaki Ninja 250
Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ucapnya.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Motegi, Jepang 2022: Siapa Bakal Jadi Juara?
Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk mempercepat elektrifikasi secara massal di Indonesia yaitu dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta.
“Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” tutur Menhub.