Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Sepi Peminat, Pemerintah Ubah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik?

Selasa, 6 Juni 2023
Ruslan Abdul Gani

Sejak diberlakukannya subsidi motor listrik pada 20 Maret lalu, hingga 5 Juni 2023 baru ada 638 yang terdaftar dan 4 tersalurkan. Masih jauh dari yang ditargetkan pemerintah, yakni 200.000 unit untuk 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah berniat menghapus syarat penerima subsidi motor listrik, yang tadinya untuk kalangan tidak mampu menjadi untuk umum.

   Baca Juga: Demi Penyebaran SPBKLU, PLN Harapkan Penyeragaman Dimensi Baterai

"Kita sudah buka (subsidi motor listrik), melalui aplikasi Sisapira. Tapi ternyata perkembangan tidak signifikan. Sangat lambat pembelian sepeda motor (listrik) itu. Jadi apakah perlu bahasanya itu nanti bantuan pemerintah (diganti dari subsidi) sehingga ini bisa digunakan untuk semuanya? Kita sedang evaluasi semua," ujar Moeldoko dikutip dari YouTube Kemkominfo dalam diskusi bertajuk Ekosistem Menuju Energi Bersih.

Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan mekanisme penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik nantinya akan lebih sederhana dan praktis. Kecepatan pencairan dana juga harus diperhatikan, supaya semua sektor bisa mendapatkan manfaat dari subsidi ini.

"Subsidi ini diberikan pada diler dan sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan," ucap Moeldoko.

   Baca Juga: Ada Kebijakan Subsidi, Penyewaan Motor Listrik Tak Terpengaruh

Kemudian, mengenai peran perbankan dalam terealisasinya subsidi ini juga cukup penting dan berpengaruh terhadap pengadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Jika perbankan tidak memberikan bantuan ke nasabah untuk membeli motor listrik, bakal berdampak kepada minimnya SPKLU. 

"Kalau perbankan tidak memberikan supporting yang kuat untuk leasing pembeli sepeda motor, maka orang sulit bergeser. Ini berkaitan bagaimana swasta menyiapkan SPKLU. Kalau motor listrik tidaklah masif, SPKLU juga. Makanya perbankan harus memberikan support yang kuat," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 4 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 6 jam yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 8 jam yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 9 jam yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 10 jam yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik