Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Kenali Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik, Apa Saja?

Selasa, 10 September 2024
Gemilang Isromi Nuar

Meskipun keduanya menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan keduanya.

Sepeda Listrik Genio.

OTORIDER - Dengan semakin populernya kendaraan berbasis listrik, banyak orang bingung membedakan antara sepeda listrik dan motor listrik. Meskipun keduanya menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan keduanya.

Desain dan Struktur

Secara desain, sepeda listrik atau e-bike adalah kendaraan berbentuk sepeda yang dilengkapi dengan dinamo listrik. Biasanya berukuran kecil dan dipasang pada roda depan, roda belakang, atau di rangka sepeda. Sepeda listrik sendiri dirancang untuk memberikan bantuan dorong saat pengendara mengayuh, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi usaha saat bersepeda.

Sedangkan, motor listrik adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk bergerak dengan dinamo listrik. Model ini biasanya memiliki desain yang lebih besar dan berat, mirip sepeda motor konvensional serta tidak memerlukan pengayuhan. Motor listrik lebih mirip dengan motor bensin dalam hal desain dan penggunaan.

Kecepatan dan Peraturan

"Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Untuk motor listrik memiliki kecepatan maksimum yang lebih tinggi, sering kali dapat mencapai 50 km/jam atau lebih. Karena, memang dirancang untuk menggantikan sepeda motor konvensional.

Penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Di sana dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Dalam Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno kepada Otorider.

Peraturan pada motor listrik biasanya memerlukan SIM dan pendaftaran kendaraan, mirip dengan motor bensin. Karena motor listrik lebih mirip dengan sepeda motor konvensional, harus mematuhi regulasi lalu lintas dan peraturan kendaraan yang lebih ketat.

Meskipun sepeda listrik dan motor listrik merupakan kendaraan berbasis listrik, keduanya melayani tujuan dan kebutuhan yang berbeda. Sepeda listrik lebih cocok untuk perjalanan pendek dan penggunaan sehari-hari di kota dengan bantuan pengayuhan. Sementara, motor listrik menawarkan kecepatan dan jarak tempuh yang lebih besar untuk perjalanan yang lebih panjang. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Berkendara Tanpa Helm di Jalan Protokol Jakarta, Apa Sanksi yang Bisa Dikenakan?

#4

Bahaya Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Helm, Risiko Cedera Kepala yang Mengancam

#5

Jorge Martin Bisa Juarai MotoGP 2024 Besok Jika Hal Ini Terjadi

Terbaru

Komunitas | 2 jam yang lalu

Komunitas Komentari New Honda Scoopy 2024, Apa Katanya?

Acara ini turut dihadiri oleh komunitas Scoopy Modification Style Bali. Lantas, bagaimana komentar komunitas terkait kehadiran New Honda Scoopy 2024?

Sport | 3 jam yang lalu

Uji Coba Positif di Catalunya, Yamaha Optimis Sambut MotoGP 2025

Monster Energy Yamaha menunjukkan tekad kuat untuk kembali bersaing di papan atas MotoGP 2025, dengan hasil positif pada uji coba pramusim.

Berita | 4 jam yang lalu

Berburu Matahari Terbenam, Honda Scoopy Touring Perdana Keliling Bali

Sebanyak 20 unit skutik bertampang modern klasik meramaikan gelaran tersebut. Lantas, bagaimana keseruan New Honda Scoopy 2024 keliling Bali?

Berita | 17 jam yang lalu

Ini Daftar Motor Bekas yang Paling Diminati di Balai Lelang

JBA Indonesia salah satu balai lelang melampirkan data dimana jenis motor matik menjadi yang paling laris diminati oleh konsumen.

Berita | 18 jam yang lalu

Penjualan Lelang Motor Bekas di JBA Naik Hingga 24 Persen

Dengan pertumbuhan yang konsisten dan berbagai langkah inovatif, JBA Indonesia berhasil tingkatkan penjualan motor bekas.

Beranda Trending Motor Listrik