Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Kenali Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik, Apa Saja?

Dipublikasikan : Selasa, 10 September 2024 14:35

Meskipun keduanya menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan keduanya.

Sepeda Listrik Genio.
Sepeda Listrik Genio.

OTORIDER - Dengan semakin populernya kendaraan berbasis listrik, banyak orang bingung membedakan antara sepeda listrik dan motor listrik. Meskipun keduanya menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan keduanya.

Desain dan Struktur

Secara desain, sepeda listrik atau e-bike adalah kendaraan berbentuk sepeda yang dilengkapi dengan dinamo listrik. Biasanya berukuran kecil dan dipasang pada roda depan, roda belakang, atau di rangka sepeda. Sepeda listrik sendiri dirancang untuk memberikan bantuan dorong saat pengendara mengayuh, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi usaha saat bersepeda.

Sedangkan, motor listrik adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk bergerak dengan dinamo listrik. Model ini biasanya memiliki desain yang lebih besar dan berat, mirip sepeda motor konvensional serta tidak memerlukan pengayuhan. Motor listrik lebih mirip dengan motor bensin dalam hal desain dan penggunaan.

Kecepatan dan Peraturan

Kecepatan maksimum sepeda listrik hanya dibatasi sekitar 25 km/jam. Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km/jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

"Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Untuk motor listrik memiliki kecepatan maksimum yang lebih tinggi, sering kali dapat mencapai 50 km/jam atau lebih. Karena, memang dirancang untuk menggantikan sepeda motor konvensional.

Penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Di sana dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Dalam Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno kepada Otorider.

Peraturan pada motor listrik biasanya memerlukan SIM dan pendaftaran kendaraan, mirip dengan motor bensin. Karena motor listrik lebih mirip dengan sepeda motor konvensional, harus mematuhi regulasi lalu lintas dan peraturan kendaraan yang lebih ketat.

Meskipun sepeda listrik dan motor listrik merupakan kendaraan berbasis listrik, keduanya melayani tujuan dan kebutuhan yang berbeda. Sepeda listrik lebih cocok untuk perjalanan pendek dan penggunaan sehari-hari di kota dengan bantuan pengayuhan. Sementara, motor listrik menawarkan kecepatan dan jarak tempuh yang lebih besar untuk perjalanan yang lebih panjang. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 2 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 4 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 5 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 6 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik