OTORIDER - Dengan semakin populernya kendaraan berbasis listrik, banyak orang bingung membedakan antara sepeda listrik dan motor listrik. Meskipun keduanya menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan keduanya.
Desain dan Struktur
Secara desain, sepeda listrik atau e-bike adalah kendaraan berbentuk sepeda yang dilengkapi dengan dinamo listrik. Biasanya berukuran kecil dan dipasang pada roda depan, roda belakang, atau di rangka sepeda. Sepeda listrik sendiri dirancang untuk memberikan bantuan dorong saat pengendara mengayuh, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi usaha saat bersepeda.
Sedangkan, motor listrik adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk bergerak dengan dinamo listrik. Model ini biasanya memiliki desain yang lebih besar dan berat, mirip sepeda motor konvensional serta tidak memerlukan pengayuhan. Motor listrik lebih mirip dengan motor bensin dalam hal desain dan penggunaan.
Kecepatan dan Peraturan
"Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Untuk motor listrik memiliki kecepatan maksimum yang lebih tinggi, sering kali dapat mencapai 50 km/jam atau lebih. Karena, memang dirancang untuk menggantikan sepeda motor konvensional.
Penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Di sana dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Dalam Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- Menggunakan helm.
- Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun.
- Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
- Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
- Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:
- Pemukiman.
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
- Kawasan wisata.
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
- Area kawasan perkantoran.
- Area di luar jalan.
"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno kepada Otorider.
Peraturan pada motor listrik biasanya memerlukan SIM dan pendaftaran kendaraan, mirip dengan motor bensin. Karena motor listrik lebih mirip dengan sepeda motor konvensional, harus mematuhi regulasi lalu lintas dan peraturan kendaraan yang lebih ketat.
Meskipun sepeda listrik dan motor listrik merupakan kendaraan berbasis listrik, keduanya melayani tujuan dan kebutuhan yang berbeda. Sepeda listrik lebih cocok untuk perjalanan pendek dan penggunaan sehari-hari di kota dengan bantuan pengayuhan. Sementara, motor listrik menawarkan kecepatan dan jarak tempuh yang lebih besar untuk perjalanan yang lebih panjang. (*)