Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Kenali Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik, Apa Saja?

Selasa, 10 September 2024
Gemilang Isromi Nuar

Meskipun keduanya menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan keduanya.

Sepeda Listrik Genio.

OTORIDER - Dengan semakin populernya kendaraan berbasis listrik, banyak orang bingung membedakan antara sepeda listrik dan motor listrik. Meskipun keduanya menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan keduanya.

Desain dan Struktur

Secara desain, sepeda listrik atau e-bike adalah kendaraan berbentuk sepeda yang dilengkapi dengan dinamo listrik. Biasanya berukuran kecil dan dipasang pada roda depan, roda belakang, atau di rangka sepeda. Sepeda listrik sendiri dirancang untuk memberikan bantuan dorong saat pengendara mengayuh, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi usaha saat bersepeda.

Sedangkan, motor listrik adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk bergerak dengan dinamo listrik. Model ini biasanya memiliki desain yang lebih besar dan berat, mirip sepeda motor konvensional serta tidak memerlukan pengayuhan. Motor listrik lebih mirip dengan motor bensin dalam hal desain dan penggunaan.

Kecepatan dan Peraturan

"Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Untuk motor listrik memiliki kecepatan maksimum yang lebih tinggi, sering kali dapat mencapai 50 km/jam atau lebih. Karena, memang dirancang untuk menggantikan sepeda motor konvensional.

Penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Di sana dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Dalam Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno kepada Otorider.

Peraturan pada motor listrik biasanya memerlukan SIM dan pendaftaran kendaraan, mirip dengan motor bensin. Karena motor listrik lebih mirip dengan sepeda motor konvensional, harus mematuhi regulasi lalu lintas dan peraturan kendaraan yang lebih ketat.

Meskipun sepeda listrik dan motor listrik merupakan kendaraan berbasis listrik, keduanya melayani tujuan dan kebutuhan yang berbeda. Sepeda listrik lebih cocok untuk perjalanan pendek dan penggunaan sehari-hari di kota dengan bantuan pengayuhan. Sementara, motor listrik menawarkan kecepatan dan jarak tempuh yang lebih besar untuk perjalanan yang lebih panjang. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Trending

#1

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

#2

Fenomena Melonjaknya Penjualan Motor Listrik Subsidi

#3

FOTO: Charged Rimau S, Motor Listrik Paddock Ducati MotoGP

#4

Menangi MotoGP Misano 2024, Marquez: Gerimis Sangat Membantu

#5

Bo Bendsneyder Cabut Dari Preicanos Racing Team di Moto2

Terbaru

Sport | 7 jam yang lalu

Sempat Bermasalah, Apakah MotoGP Indonesia Jadi Terlaksana?

Berita | 8 jam yang lalu

Spesifikasi Lengkap Polytron Fox 500, Ada Cruise Control

Tips & Modifikasi | 9 jam yang lalu

Panduan Lengkap Cara Memilih Jaket Motor Harian yang Tepat

Berita | 11 jam yang lalu

Lima Pilihan Skuter Matik Retro Modern di Bawah Rp 25 Juta

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox 500, Bisa Tembus 130 Km/Jam

Beranda Trending Motor Listrik