Hal-hal ini Memaksa Kita Tak Bisa Ngebut

Dipublikasikan : Jumat, 1 November 2019 09:00
Penulis : Brian

Naik motor ternyata memiliki aturan yang sangat banyak. Terdapat sebuah aturan tertulis yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya di jalan raya.

Hal-hal ini Memaksa Kita Tak Bisa Ngebut

Mengemudikan kendaraan baik motor maupun mobil ternyata memiliki aturan yang sangat banyak. Bukan hanya memiliki SIM dan memahami rambu lalu lintas saja. Tetapi terdapat sebuah aturan tertulis yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya di jalan raya.

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 116 Ayat 1 mengatakan pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas. Kemudian pada pasal yang sama di Ayat 2, terdapat enam point yang mengatur pengemudi untuk memperlambat kendaraan tanpa Rambu Lalu Lintas.

   Baca Juga: Tips Riding Saat Hujan Ala Marc Marquez. Begini Katanya!

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2019 Pasal 116 Ayat 2,  berikut adalah jenis kejadian yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraan. Point pertama adalah ketika melewati kendnaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. Point kedua adalah akan melewati Kendaraan Tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring.

 

Point ketiga adalah cuaca hujan atau genangan air. Point keempat adalah memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan rambu lalu lintas. Kelima adalah mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api. Keenam adlaah mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyebrang jalan.

   Baca Juga: Perhatikan Jalur Paling Rawan untuk Turing Jakarta London

Tentunya jika hal tersebut terjadi, pengemudi juga harus memperhatikan daerah sekitar agar tidak terjadi kecelakaan. Sehingga tidak sekedar memperlambat laju kendaraan, tapi juga menghindari kecelakaan dengan kendaraan lain.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Yamaha Gear Ultima 125 Hadir dengan Behel Belakang Baru, Terbuat dari Apa?

#3

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#4

Daftar Harga Motor Bebek Honda April 2025 Naik, Ini Rinciannya

#5

Yamaha Cygnus Gryphus, Cuma 125cc Tapi Lebih Mahal Dari Aerox

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Daftar Harga Terbaru Motor Royal Enfield di Indonesia 2025

Bagi pecinta motor retro dan adventure, Royal Enfield menawarkan pilihan menarik untuk semua kebutuhan berkendara.

Berita | 2 jam yang lalu

Daftar Harga Motor Matik Suzuki April 2025, Banyak Pilihan

uzuki Indonesia terus memperlihatkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat tanah air, Mulai dari skuter ekonomis hingga premium

Berita | 4 jam yang lalu

Penerapan ERP Jakarta: Sepeda Motor Tak Lagi Gratis Melintas?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan utama.

Berita | 5 jam yang lalu

10 Tahun Beredar, Ada 3 Juta Unit Yamaha NMax Terjual di Indonesia

Di bulan April 2025 ini, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merayakan satu dekade eksistensi skuter premium andalan mereka Yamaha NMax.

Sport | 6 jam yang lalu

Marc Marquez Siap Bersaing dengan Sang Adik Alex pada Musim MotoGP 2025

Dengan performa solid kedua Marquez bersaudara dan dominasi Ducati sejauh ini, pertarungan internal keluarga ini berpotensi menjadi penentu gelar juara dunia MotoGP 2025.

Beranda Trending Motor Listrik