Selain berfungsi sebagai penerangan, lampu kendaran juga jadi bahasa isyarat di jalan raya. Salah satunya adalah lampu belakang dan lampu rem.
Hanya saja, masih sering ditemui berbagai hal dengan tujuan modifikasi yang melakukan penyimpangan pada lampu belakang. Kejadian yang hingga saat ini jamak ditemui adalah mengganti bolam lampu standar dengan jenis LED yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.
“Jika lampu belakang dan lampu rem diganti dengan LED yang punya prinsip kerja yang sama dengan standar kendaraan, artinya sesuai dengan standar yang dijadikan acuan di dunia sih ngga masalah, bagus malahan,” terang Yusri Pulubuhu, Direktur Training Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) beberapa waktu lalu. “Tapi tak sedikit yang asal ganti lampu LED dengan nyala yang tidak standar. Lampu akan berkedip-kedip dengan pedar cahaya yang sama terangnya dengan nyala lampu belakang saat dilakukan pengereman,” sambungnya.
“Prinsipnya lampu belakang dan rem harus berwarna merah dan jika rem digunakan cahayanya harus lebih terang dibandingkan standar lampu belakang,” cerocosnya. “Tujuannya jelas, yakni memberikan komunikasi pada pengendara di lain di belakangnya bahwa kendaraan tersebut tengah melakukan pengereman. Selain itu supaya bisa dilihat lebih jelas dari jarak jauh bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman,” imbuhnnya.
Lebih jauh lagi Jusri mengatakan bahwa mengganti cara kerja lampu belakang dan rem merupakan tindakan berbahaya yang dapat mencelakakan diri sendiri ataupun orang lain.
“Pingin bikin cantik dan unik motor kesayangan boleh saja, namun haruslah bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.