Berkendara menggunakan motor tentunya harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah diciptakan. Mulai dari memenuhi perangkat berkendara seperti helm hingga mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Namun tampaknya di Indonesia pengendara juga harus sadar akan safety dan defensive riding.
Jusri Pulubuhu selaku Instruktur Safety Riding di Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan pengendara harus memahami ketiga hal tersebut. Pasalnya jika ketiganya tidak diikuti, memungkinkan terjadinya kecelakaan yang fatal. Dirinya pun memberikan contoh yang banyak dilakukan oleh pengendara di Indonesia.
Baca Juga: Awas! Pelanggar Batas Kecepatan Bisa Ditilang Rp 500 Ribu
Jusri menuturkan, secara hukum yang melanggar lampu merah memang sudah pasti salah. Namun menurutnya pengendara di jalur lampu hijau juga memiliki kesalahan. Dirinya menyebutkan, pengendara di lampu hijau salah karena tidak waspada dan tidak hati-hati.
Baca Juga: Jalanan Sepi, Pengendara Wajib Kuasai Hardskill dan Softskill
"Begitu ada kecelakaan, dibilang enggak tertib itu. Memang yang nerobos enggak tertib, tetapi yang di lampu hijau itu enggak sadar apa salahnya dia? Enggak waspada dia, sudah tahu jalan raya, orang gila, orang buta, orang mabok juga ada," jelas Jusri.
Oleh karenanya, Jusri menyebutkan pengendara di Indonesia masih butuh pembelajaran. Mengingat dari contoh di atas, pengendara di lampu hijau sudah jelas tidak mengantisipasi pengendara lain. Karena selain mengetahui peraturan dan rambu lalu lintas, pengendara juga harus memahami safety dan defensive riding.