Awas! Pelanggar Batas Kecepatan Bisa Ditilang Rp 500 Ribu
Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan.
Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan. Namun sayangnya, tidak banyak pengendara di Indonesia yang mengetahui peraturan ini.
Aturan batas kecepatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 21 Ayat (1), menjelaskan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian dijelaskan pada Ayat (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Baca Juga: Pakar Safety Riding: Jalanan Sepi Lebih Berbahaya
Sementara batas-batas kecepatan tersebut dijabarkan secara jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Pada pasal 23 ayat (4), bagian kedua dijelaskan mengenai batas kecepatan. Batas kecepatan yang terbagi berdasarkan kawasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Baca Juga: Resmi! BMW Motorrad Indonesia Rilis S1000XR Malam Ini
Lantas bagaimana sanksi yang diberikan pada pelanggar kecepatan? Hal ini disebutkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 287 ayat 5. Isi dari pasal tersebut adalah 'Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'.