Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Dibekali Fitur Lampu Hazard, Kapan Boleh Digunakan?

Senin, 26 Oktober 2020
Thio Pahlevi

Menyalakan lampu hazard di waktu yang tidak tepat tentunya akan membingungkan pengendara di sekitar. Lantas, kapan fitur ini boleh digunakan?

Motor keluaran terbaru saat ini sudah dibekali dengan beragam fitur, salah satunya adalah lampu hazard. Fitur ini sendiri tak boleh asal dinyalakan. Memakai hazard di waktu yang tidak tepat tentunya akan membingungkan pengendara di sekitar. Lantas, kapan fitur ini boleh digunakan?

Johanes Lucky selaku Safety Riding Department Head PT Astra Honda Motor (AHM) pun memberikan penjelasannya. Menurutnya, lampu hazard hanya digunakan saat motor berhenti saja, khususnya di tempat yang masih bersinggungan dengan pengguna jalan lain.

   Baca Juga: Pakai Mesin Baru, Berapa Konsumsi BBM CBR250RR SP Quick Shifter?

Lucky menambahkan, masih terdapat pengendara yang salah menggunakan lampu hazard, misalnya ketika motor sedang berjalan atau melakukan konvoi. "Nah, banyak yang salah, nyalakan hazard pada saat jalan atau konvoi, kami tidak menyarankan ke sana. Hazard itu lebih kepada kondisi berbahaya, supaya orang melihat kalau ada kita," jelasnya.

Saat kondisi hujan, juga terdapat pengendara yang menyalakan lampu hazard. Lantas, apakah hal itu dibenarkan?

   Baca Juga: Hasil MotoGP Teruel 2020: Duo Suzuki Kembali Raih Podium

"Enggak. Jadi, pada saat hujan kalau kita bergerak, sebenarnya tidak boleh menyalakan hazard. Karena gini, pada saat kita berkendara itu alat komunikasi kita cuma lampu dan klakson. Ketika kita memberikan sinyal yang salah, lampu sein nyala semuanya, pengguna jalan lain enggak tahu, enggak bisa memprediksi," kata Lucky.

Idealnya, lanjut Lucky, lampu hazard digunakan saat kondisi motor berhenti saja agar lebih terlihat dengan pengendara lain. "Karena kita mungkin memberhentikan motor di tempat yang enggak aman. Karena keadaan darurat tadi," ucapnya.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 13 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 14 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 16 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 18 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 19 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik