OTORIDER - Berbicara tentang udara bersih, kendaraan kerap dituding menjadi penyebab utama polusi, termasuk roda dua. Uji emisi pun dilakukan guna memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos alias emisinya di atas standar.
Tak sekadar peringatan, sanksi pun diberikan bagi kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi. Pengguna motor akan terkena sanksi tilang Rp 250 ribu.
Baca Juga: Catat! Ini Ciri-Ciri Rumah Kopling Motor yang Mulai Oblak
Menurutnya, pengguna yang sudah terdaftar akan dihubungi dalam satu atau dua hari untuk menentukan waktu melakukan uji emisi. "Uji emisi itu gratis, tinggal datang sesuai waktu yang diberikan dari aplikasinya. Tetapi untuk di sini (Planet Ban) bisa juga OTS (on the spot) atau pengujian langsung. Tetapi harus sekalian dengan servis," kata lelaki bertubuh jangkung itu.
Baca Juga: Tips Mencegah Karat di Motor, Lakukan Beberapa Hal Ini!
"Cukup servis ringan dan ganti oli, bisa kami bantu sekalian uji emisi," ungkapnya. Biaya servis ringan sendiri sekitar Rp 60 ribu.
"Kalau sekalian dengan servis, tidak perlu menunggu hari lain, bisa langsung dilakukan uji emisi setelah servis," jelas Rian. (*)