Awas, Modifikasi Motor Berujung Tilang Rp 24 Juta, Cermati Pasal-pasalnya!

Awas, Modifikasi Motor Berujung Tilang Rp 24 Juta, Cermati Pasal-pasalnya!
Selasa, 8 Desember 2015 12:20
Ilham Pratama

Kabar kurang mengenakan bagi penggemar modifikasi di Tanah Air. Pasalnya, belakangan ini beredar kabar mengenai denda tilang modifikasi yang mencapai Rp 24 juta!

Dilansir dari laman Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu menyosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto, Jumat (4/12).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

AKBP Budiyanto melanjutkan jika perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi bisa menjadi legal dan bebas tilang, namun harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini tercantum dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat. (otorider.com)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.