Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Mulai Hari Ini!
Tidak berlaku bagi kendaraan yang pajaknya berakhir pada 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan pembebasan pajak. Aturan itu berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi yang terlambat membayar pajak tahunannya. Kelonggaran itu resmi berlaku hari ini, 16 November 2015, sampai akhir tahun nanti pada 31 Desember 2015.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan pembebasan itu berlaku bagi jenis pajak PKB dan BBNKB. Nantinya pemilik kendaraan bermotor cukup mendatangi kantor pelayanan pajak yang ada di seluruh Jakarta. Selain itu, pembebasan sanksi administratif tersebut juga bisa diselesaikan di Samsat terdekat.
"Termasuk Kantor Samsat Bersama yang ada di seluruh Jakarta," kata Agus. Namun dia menyatakan keringanan pajak itu cuma berlaku bagi kendaraan yang masa berlakunya hingga 31 Desember 2015 saja. "Kalau pajaknya habis 1 Januari 2016 sudah tidak bisa, makanya masyarakat harus benar-benar memanfaatkan keringanan ini,' ujar dia melanjutkan.
Kebijakan itu diambil untuk merangsang masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Targetnya, serapan pajak melalui pos penerimaan PKB dan BBNKB bisa meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Nah, siapa yang belum bayar pajak? Silahkan diselesaikan, mumpung ada keringanan, nih! (otorider.com)