Modif Denda Rp 24 Juta, Ini Tanggapan Modifikator Speed Shop
Isu mengenai denda tilang modifikasi yang mencapai Rp 24 juta tengah memanas belakangan ini. Lantas bagaimana tanggapan para modifikator mengenai peraturan baru tersebut?
Isu mengenai denda tilang modifikasi yang mencapai Rp 24 juta tengah memanas belakangan ini. Isu ini jelas cukup meresahkan, terutama para penggila motor modifikasi di Indonesia. Selain denda yang tinggi, peraturan baru tersebut juga masih buram. Lantas bagaimana tanggapan para modifikator mengenai peraturan baru tersebut?
“Peraturan kan dibuat untuk kebaikan bersama. Asalkan peraturannya jelas tidak simpang siur.” tutur Angga Kurniawan, pemilik Anjany Racing.
Mantan pembalap tersebut juga menambahkan, memodifikasi motor itu sah-sah saja asal mengedepankan faktor keamanan. Tidak hanya keamanan pengendara, namun juga pengguna jalan lainnya.
“Selama modifikasi yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain sih tidak ada masalah. Yang bahaya kan kalau motor modifikasi yang tidak layak jalan atau mengenyampingkan fungsi. Kalau modif yang tidak mikirin keamanan ya wajib ditertibkan.”
Hal senada juga diungkapkan Steven dari Layz Motor. “Kita sih mendukung setiap peraturan pemerintah, tapi ya harus jelas peraturannya. Seperti bagian apa aja yang tidak boleh dimodifikasi. Dan bagaimana jika modifikasi untuk pengendara yang berkebutuhan khusus. Jadi intinya semua harus jelas.” (otorider.com)