Nggak Semua Modifikasi Kena Tilang Kok!

Nggak Semua Modifikasi Kena Tilang Kok!
Selasa, 8 Desember 2015 18:10
Ilham Pratama

Sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan jika motor modifikasi bisa dikenakan tilang karena menyalahi Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

Hal ini tentu dirasa aneh dan merugikan banyak pihak, termasuk industri kreatif seperti bengkel modifikasi. Namun sebelum marah-marah dan kesal akan peraturan tersebut, ada baiknya mengetahui, modifikasi seperti apa yang dilarang.

Dan IPTU MR. Firman, Direktorat Lalu Lintas Polda Surabaya menjelaskan jika pelanggaran hanya berlaku pada modifikasi yang mengubah dimensi motor, kapasitas mesin dan daya angkut.

"Misalnya, kapasitas mesin sudah naik, atau modifikasi motor roda dua menjadi roda tiga. Atau perubahan daya angkut. Seperti motor yang jadi odong-odong," ujarnya.

Hal ini menurutnya tertuang dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

"Kalau hanya pasang aksesoris, ganti ban atau pelek itu nggak akan ditilang. Karena bukan termasuk pelanggaran di pasal di atas," pungkasnya. (otorider.com)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.