Ingat! Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan

Rabu, 6 November 2019 09:00
Brian

Musim hujan mungkin adalah sebuah mimpi buruk bagi para pengguna sepeda motor. Pasalnya tidak semua bikers memiliki jas hujan, beberapa orang memilih untuk berteduh, salah satunya di kolong flyover.

Ingat! Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan

Musim hujan mungkin adalah sebuah mimpi buruk bagi para pengguna sepeda motor. Pasalnya para bikers ini harus mempersiapkan apparel tambahan yakni jas hujan agar mampu menerjangnya. Namun tidak semua bikers memilih membeli jas hujan, beberapa orang memilih untuk berteduh. Salah satu tempat berteduh favorit para bikers adalah di bawah flyover.

Ternyata terdapat undang-undang yang melarang pengendara sepeda motor untuk berteduh di bawah flyover. Berdasarkan situs hukumonline yang dikutip pada Selasa (5/11), peraturan ini dapat dilihat dalam peraturan daerah setempat. Seperti DKI Jakarta yang menuangkan peraturan tersebut pada Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

   Baca Juga: Jangan Sampai Tak Punya Cairan Semprot Jenis ini di Rumah

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya adalah wajib tidak berteduh di bawah flyover bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2. Sehingga berdampak pada terhambatnya lalu lintas.

Kolong Jembatan

 

Situs hukumonline pun memberikan sejumlah ulasan yang pada dasarnya wajib dilakukan setiap orang yang menggunakan jalan. Seperti pengguna jalan diwajibkan berperilaku tertib, serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

   Baca Juga: Hal-hal ini Memaksa Kita Tak Bisa Ngebut

Larangan berteduh dibawah flyover pun dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada undang-undang tersebut memang disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan. Terkecuali tempat tertentu yang membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tampaknya peraturan ini masih belum banyak diketahui para bikers di Indonesia. Peraturan ini pun belum memiliki tindakan penegakkan hukum dari aparat Kepolisian. Sehingga masih banyak yang melakukan pelanggaran seperti berteduh dibawah flyover.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.