Pemerintah: Aturan Turunan Kendaraan Listrik Sedang Digodok
Saat ini Indonesia tengah memasuki babak baru dalam industri otomotif, yakni era kendaraan listrik. Dalam beberapa pameran, kendaraan listrik sudah mulai diperlihatkan. Lantas bagaimana aturannya?
Saat ini Indonesia tengah memasuki babak baru dalam industri otomotif, yakni era kendaraan listrik. Dalam beberapa pameran, kendaraan listrik sudah mulai diperlihatkan dari berbagai merek. Bahkan terdapat merek baru yang telah menjajakan sepeda motor listriknya.
Demi mendukung era baru tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pun mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019. Peraturan tersebut mencakup berbagai hal mengenai percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Hal tersebut tentunya disampaikan oleh Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia.
"Sudah ada Perpres No. 55 yang mempercepat keberadaan dari kendaraan listrik, baik mobil ataupun motor. Jadi pemerintah sebenarnya sudah fully-support," pungkas Bambang saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Honda Pertanyakan Kelanjutan Aturan Kendaraan Listrik
Meskipun sudah terdapat Perpres yang mendukung keberadaan kendaraan listrik, tampaknya hal tersebut belum cukup. Mengingat peraturan-peraturan turunan atas kendaraan listrik dari tiap Kementerian terkait masih belum muncul. Bahkan peraturan turunan tersebut yang membuat sejumlah industri sepeda motor di Indonesia belum berani menjual motor listriknya.
Bambang Brodjonegoro pung menyebutkan saat ini dari pihak Kementerian terkait sudah memahami permasalahan tersebut. "Saya rasa sudah, saat ini kan dari Kementerian sudah semuanya hadir. Jadi saya rasa mereka sudah paham dan segera akan menyesuaikan. Termasuk pemerintah daerah nantinya," pungkas Bambang Brodjonegoro.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Indonesia Jadi Pusat Kendaraan Listrik di ASEAN
Sebagai tambahan informasi, beberapa pihak pabrikan motor memang telah memiliki produk motor listrik, seperti Honda PCX Electric. Namun motor tersebut belum juga dijual secara masal kepada masyarakat Indonesia. Honda sendiri sebelumnya mengatakan, perihal penjualan motor tersebut masih menunggu aturan turunan dari Pemerintah soal kendaraan listrik.