Sepeda Motor Dipastikan Tidak Terkena Penerapan Ganjil Genap

Sepeda Motor Dipastikan Tidak Terkena Penerapan Ganjil Genap
Rabu, 7 Agustus 2019 18:00
Brian

Beberapa hari yang lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019. Ingub tersebut dikeluarkan atas dasar pengendalian polusi Ibukota Indonesia yang menjadi fokus masyarakat beberapa pekan lalu. 

Dalam Ingub tersebut awalnya mengatur mengenai perluasan ganjil-genap yang juga berlaku untuk sepeda motor. Namun, saat ini telah dipastikan sepeda motor tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap.

   Baca Juga: Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah?

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, yang dilansir OtoRider melalui Antaranews, Rabu (7/8). Syafrin mengatakan kebijakan untuk tidak memasukkan sepeda motor dalam aturan tersebut dikarenakan pergerakannya yang tidak terlalu besar bagi peningkatan kinerja lalu lintas.

Lalu lintas sepeda motor

"Sepeda motor memang saat ini cukup tinggi pada koridor yang ada ganjil-genap. Tetapi setelah kami lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil-genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," ujar Syafrin di Balaikota DKI Jakarta.

   Baca Juga: Tips Berkendara Sepeda Motor Jarak Jauh, Ternyata Tidak Sulit!

Kendati demikian, Syafrin memahami pengguna sepeda motor terasa kurang tertib dalam saat-saat tertentu. Menurutnya masih banyak pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan jalur yang diperuntukkan untuk sepeda motor.

"Karena itu, ke depan kami akan memasifkan kanalisasi kendaraan sepeda motor. Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa terjamin," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.