Bekasi Bakal Menerapkan Tilang Elektronik, Berikut Lokasinya
Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai diuji coba oleh Polres Metro Bekasi. E-TLE yang akan mulai diterapkan ini langsung menyasar kepada pengendara sepeda motor.
Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai diuji coba oleh Polres Metro Bekasi. Penerapan uji coba akan dilakukan di Sentra Grosir Cikarang (SGC) di Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat. E-TLE yang akan mulai diterapkan ini langsung menyasar kepada pengendara sepeda motor.
Usai melakukan uji coba, Kepolisian akan melakukan sosialisasi terkait E-TLE selama satu bulan. Sedangkan uji cobanya akan dimulai pada pertengahan Maret 2020 ini. "Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan dilansir dari NTMC Polri, Selasa (12/3).
Baca Juga: Kalender MotoGP 2020 Kembali Direvisi, Kelas Utama Baru Mulai Pada Mei 2020
Soal mekanisme penilangannya disebutkan, sama saja seperti ETLE yang berlaku di Jakarta. Setelah pelanggar terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar. Pelanggar akan diberi waktu 14 hari untuk membayarkan denda, dan jika tidak kunjung dibayar, maka STNK akan diblokir.
E-TLE yang akan berlaku di Bekasi ini akan mencatat sejumlah pelanggaran. Pelanggaran yang tercatat di antaranya adalah tidak memakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, dan boncengan lebih dari satu penumpang. Bahkan Kepolisian setempat menyebutkan akan mencatat pengendara dengan plat nomor palsu dan motor bodong.
Baca Juga: Fokus Pada MAXI Series, Yamaha Lupakan Mio?
“Nah kalau motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak,” pungkas Hendra.