Berani Pasang Lampu Silau? Baca Pasal ini

Kamis, 5 Maret 2020 13:00
Brian

Modifikasi biasanya kerap dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Modifikasi biasanya dilakukan baik di sektor performa ataupun sektor aksesoris agar merubah tampilan.

Berani Pasang Lampu Silau? Baca Pasal ini

Modifikasi biasanya kerap dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Modifikasi biasanya dilakukan baik di sektor performa ataupun sektor aksesoris agar tampilan lebih mantap. Salah satu modifikasi tampilan yang kerap dilakukan pemilik motor adalah mengubah lampu halogen ke lampu LED atau HID.

Lampu LED atau HID memiliki warna putih yang lebih modern ketika menyala. Biasanya teknologi lampu ini belum disematkan pada motor kelas entry level ataupun motor yang sudah berumur. Namun, kebanyakan pemasangan lampu ini tidak sesuai peruntukkannya dan menjadi terlalu terang dari versi standarnya.

   Baca Juga: Lampu Hazard Bukan Isyarat untuk Lurus di Persimpangan

Ternyata penggunaan lampu yang terlalu terang dapat dikenakan sanksi pidana atau tilang. Hal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perihal penggunaan lampu yang terlalu terang dituliskan dalam Pasal 58 sebagai berikut.

Yamaha FZ FI 2019 lampu depan

 

 

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," bunyi pasal 58 tersebut.

   Baca Juga: Bolehkah Pompa Ban Pakai Nitrogen Campur Angin Biasa?

"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."

Adapun jika melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 279. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.