DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor
Minggu, 7 Juni 2020 06:00
Brian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Kebijakan ini dituang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur sejumlah kegiatan bermasyarakat, salah satunya adalah kemungkinan ganjil genap pada sepeda motor.

Peraturan ganjil genap pada sepeda motor dituangkan dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 pada Bab VI mengenai Pengendalian Moda Transportasi. Pada Bab VI Pasal 17 Ayat 2 menjelaskan soal peraturan ganjil genap untuk mobil dan sepeda motor. Selain itu terdapat juga aturan soal kendaraan umum dan parkir di luar ruang.

   Baca Juga: Kawasaki Bakal Tawarkan Dua Varian Ninja ZX-25R Empat Silinder

Berikut isi Pasal 17 Ayat (2) Pergub Nomor 51 Tahun 2020:

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; .
b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dani kapasitas kendaraan; dan
c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street): 

Wahana dan Polisi Bagi-Bagi Masker Lalu Lintas

 

Dikutip dari Antaranews, Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengenai hal ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya dan Dishub DKI Jakarta masih membahas hal ini. Sehingga aturan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta masih belum bisa diterapkan.

   Baca Juga: Cruiser V-Twin 250cc Keeway Disinyalir Siap Masuk Pasar Lokal

"Hasil rapat koordinasi kemarin ganjil-genap ini masih kita evaluasi, sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Jadi kalau Dishub mau memberlakukan kapanpun dari kami siap membantu," ujar Yusri kepada Antaranews.

Yusri juga menyebutkan pihaknya tidak dapat melakukan penilangan bagi pengendara roda dua yang melanggar ganjil-genap. "Jadi kami belum bisa melakukan penilangan sebelum ada perda. Karena kami hanya ada perda penilangan terhadap kendaraan beroda empat," tuturnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.