Kembali Beroperasi, Ganjil-Genap DKI Jakarta Berlaku untuk Motor?
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, (3/8). Pihak Kepolisian memberlakukan sosialisasi sistem ganjil-genap selama tiga hari pertama.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, (3/8). Pihak Kepolisian memberlakukan sosialisasi sistem ganjil-genap selama tiga hari pertama. Setidaknya 127 personel berjaga di setiap pintu masuk ganjil-genap untuk sosialisasi kembali.
"Sekitar 127 personil di pintu-pintu masuk lokasi ganjil genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti di kutip dari NTMC Polri, Minggu (2/8) lalu.
Baca Juga: Honda CBR1000RR-R Fireblade Segera Meluncur di India, Indonesia Kapan?
Kombes Pol. Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya akan memberlakukan eguran lisan di tiga hari pertama. Namun, pihak Kepolisian masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar aturan ganjil-genap. Sedangkan tilang sebenarnya baru akan berlaku mulai 6 Agustus 2020 mendatang.
"Untuk melaksanakan pendindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual ataupun secara e-TLE," pungkasnya.
Baca Juga: Yamaha Beri Penyegaran Pada Motor Bebeknya, Jupiter Z1
Pertanyaannya, apakah motor termasuk kendaraan yang terkena aturan ganjil-genap? Mengingat beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub terkait hal tersebut.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro di akun sosial media Instagram, terdapat 13 kendaraan yang dikecualikan peraturan ganjil-genap. Di antaranya adalah:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum dengan TNKB Berwarna Kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan Angkutan Barang Khusus (BBM/Gas)
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI
9. Kendaraan Dinas Ops TNKB Warna Dasar Merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan Pejabat Negara Asing
11. Kendaraan untuk Beri Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas
12. Kendaraan Angkut Uang
13. Kendaraan dengan Kepentingan Tertentu Dengan Pengawalan