Kepolisian Perketat Pengendara Sepeda Motor di DKI Jakarta

Jumat, 10 April 2020 14:00
Brian

DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut telah diterapkan mulai dari hari ini, Jum'at (10/4).

Kepolisian Perketat Pengendara Sepeda Motor di DKI Jakarta

DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut telah diterapkan mulai dari hari ini, Jum'at (10/4). Artinya kendaraan roda dua akan diperhatikan dan tidak diperbolehkan berkendara secara berboncengan.

Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan skema untuk membatasi penumpang dalam kendaraan. Pada kendaraan roda dua, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yoga menyebutkan pihaknya akan memperketat pengawasan roda dua. Selain tidak diperbolehkan berboncengan, pengendara harus menggunakan masker selama berkendara.

   Baca Juga: PSBB Berlaku di Jakarta, Naik Motor Tidak Boleh Boncengan

"Kalau ada motor yang engga pakai masker, suruh pakai masker," ujar Sambodo seperti dikutip dari website NTMC Polri, Jum'at (10/4).

Lalu lintas sepeda motor

 

Larangan menaiki motor secara berboncengan ini berlaku juga pada pengendara ojek online alias ojol. Sambodo menjelaskan, akan memberikan sanski terhadap masyarakat yang tidak memenuhi aturan tersebut. Sanksi yang akan diterapkan adalah karantina kesehatan.

   Baca Juga: Edukasi Safety Riding, Dealer Honda Manfaatkan Sosial Media

"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan Undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kami bisa kasih imbauan dahulu," pungkasnya.

Seperti telah diketaui, PSBB mulai aktif diterapkan di Jakarta untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Selain mengatur aktivitas yang diperbolehkan berlangsung di Jakarta, PSBB juga mengatur jumlah penumpang dalam satu kendaraan. Kendaraan yang diatur meliputi mobil, motor, hingga kendaraan komersial seperti bus.
 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.