Makna Tersembunyi Dari Surat 'Biru' Pelanggar PSBB, Anda Sudah Tahu?

Kamis, 16 April 2020 15:00
Thio Pahlevi

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di sejumlah daerah untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Makna Tersembunyi Dari Surat 'Biru' Pelanggar PSBB, Anda Sudah Tahu?

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di sejumlah daerah untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa peraturan yang wajib ditaati.

Di Jakarta, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang PSBB. Jika melanggar, pengendara akan diberikan surat teguran.

Dalam surat teguran tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang disoroti, khususnya pengendara motor. Jenis pelanggarannya yaitu tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP). 

   Baca Juga: Lumasi Rantai Pakai Oli Bekas, Apa Dampaknya?

Secara tidak langsung, surat teguran saat PSBB ini mengedukasi pengendara untuk selalu memerhatikan unsur safety riding. Tak melulu karena Corona, pengendara roda dua memang sudah seharusnya menggunakan riding gear yang sesuai dengan standar keamanan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Penggunaan masker misalnya, saat berkendara harian, tentunya masker berfungsi melindungi kotoran atau debu jalanan tidak masuk melalui hidung atau mulut. Ditambah lagi, penurunan kualitas udara serta polusi kendaraan bermotor juga rentan membuat pengendara berisiko terserang penyakit.

Safety riding saat virus corona dan psbb/ sarung tangan

Lebih lanjut, penggunaan sarung tangan juga berguna untuk meminimalisir terjadinya cedera saat berkendara. Hal ini pun dijelaskan langsung oleh Jusri Pulubuhu selaku Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant.

"Disarankan untuk tidak menggunakan sarung tangan dengan model yang hanya separuh saja. Pilihlah sarung tangan yang menutup keseluruhan tangan. Dan yang terpenting, pastikan sarung tangan tersebut dilengkapi protektor. Sarung tangan itu bukan soal kenyamanan tetapi soal keamanan," jelas Jusri pada OtoRider beberapa waktu lalu.

Alpinestar Supertech trade in

Tak kalah penting, tentunya penggunaan helm yang sesuai SNI. Ditambah lagi, perlengkapan berkendara seperti jaket dan sepatu.

   Baca Juga: VIDEO: Aksi Suzuki RG500 dalam TT Isle of Man

"Gunakan sepatu yang berbahan kulit serta menutupi mata kaki. Mata kaki sangat rentan sekali terbentur atau cedera saat terjadi kecelakaan. Penggunaan protektor tambahan juga sangat berperan penting, seperti knee protector atau elbow protector," ujar Jusri.

Jadi, jangan sampai mengabaikan peranti keselamatan berkendara sehari-hari. Terlepas dari sudah berakhirnya kebijakan PSBB tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.