Motor Tanpa Pelat Nomor Bisa Dikenakan Denda Rp 500 Ribu!
Setiap sepeda motor tentunya harus dilengkapi oleh surat-surat serta identitas dari motor tersebut. Identitas motor diwakilkan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Setiap sepeda motor tentunya harus dilengkapi oleh surat-surat serta identitas dari motor tersebut. Identitas motor diwakilkan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias banyak diketahui sebagai pelat nomor. Namun banyak dari pengguna sepeda motor yang melakukan modifikasi dan melepas pelat nomor demi menambah kecantikan.
Padahal penggunaan TNKB wajib dilakukan dan telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 68 ayat (1) disebutkan setiap motor harus dipasangi oleh pelat nomor. Jika melanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada Pasal 280.
Baca Juga: Ternyata Knalpot Racing Bisa Berpengaruh ke Psikologis Pengendara
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 280.
Baca Juga: Perluas Jaringan Bisnis, BP-AKR Buka SPBU Baru di Meruya
Pemasangan pelat nomor pun harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian. Mengubah dan memodifikasi pelat nomor turut dilarang oleh pihak Kepolisian. Penggunaan pelat nomor luar negeri juga dilarang keras untuk dilakukan di Tanah Air.