Pajak Tahunan Kawasaki Ninja ZX-25R Lebihi Rp 1 Juta!
Kawasaki Ninja ZX-25R merupakan motor 250 cc 4-silinder yang tengah digemari pecinta sepeda motor. Hal tersebut dikarenakan konfigurasi mesinnya yang mampu menghasilkan suara berbeda.
Kawasaki Ninja ZX-25R merupakan motor 250 cc 4-silinder yang tengah digemari pecinta sepeda motor. Hal tersebut dikarenakan konfigurasi mesinnya yang mampu menghasilkan suara berbeda. Namun motor ini memiliki harga banderol yang cukup tinggi yakni mencapai Rp 112,9 juta untuk pilihan ABS.
Bagi konsumen yang berminat meminang Kawasaki Ninja ZX-25R tentunya harus memperhitungkan lebih lanjut. Pasalnya bukan hanya harga atau cicilannya saja yang harus dipikirkan. Melainkan juga pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Baca Juga: Senjata Baru, Kymco KRV Siap Bersaing dengan NMax dan PCX
OtoRider mendapatkan unit test Kawasaki Ninja ZX-25R lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dibayarkan pajaknya. Dalam STNK tersebut tertera Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada kolom BBNKB, tercatat biayanya mencapai Rp 9.150.000. Biaya BBNKB ini memiliki nilai 10 persen dari harga off the road. Biaya off the road biasanya bisa dilihat melalui faktur kendaraan baru.
Baca Juga: Yamaha Lexi Bekas Lebih Murah Rp 10 Juta dari Harga Baru!
Sementara untuk PKB yang dibayarkan setiap tahunnya adalah mencapai Rp 1.464.000. Ditambah dengan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan lalu Lintas (SWDKLLJ) sejumlah Rp 35.000. Artinya setiap tahun pemilik Kawasaki Ninja ZX-25R akan dikenakan wajib pajak senilai Rp 1.499.000.