Polda Metro Jaya Berikan Layanan SIM Gratis Pada 1 Juli, Bagaimana Caranya?
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan istimewa. Layanan tersebut berupa pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan istimewa. Layanan tersebut membuat warga Jakarta tidak perlu membayar layanan saat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari NTMC Polri Rabu (24/6), Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan layanan khusus tersebut diberikan pada warga dengan kelahiran 1 Juli. Program ini dilaksanakan dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia. Namun bukan benar-benar gratis, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dibayarkan oleh bank BRI.
Baca Juga: Spekulasi 5 Motor Baru KTM Bermesin 500 cc Dua Silinder
"Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP=nya didukung oleh Bank BRI," ujar Hedwin. PNBP sendiri tiap jenis SIM berbeda-beda, pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM, PNBP SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Terdapat sejumlah sayarat yang harus dipersiapkan pemohon jika menginginkan PNBP ditanggung oleh bank BRI. Syarat pertama adalah warga kelahiran 1 Juli yang menginginkan pembuatan atau perpanjangan SIM. Persyaratan lainnya adalah E-KTP asli & fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik (SIM Baru), SIM asli (proses perpanjangan).
Baca Juga: Hadir dengan Warna dan Fitur Baru, Suzuki Rilis Swish 125 2020
Pendaftaran layanan istimewa ini dibuka mulai 25 Juni hingga 31 Juni 2020. Layanan ini pun diberikan terbatas pada 200 pemohon SIM baru dan 300 pemohon perpanjangan SIM. Sementara lokasi layanan istimewa ini hanya berada di SATPAS Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.