Setelah Jakarta, Banten dan Jawa Barat Menyusul PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April kemarin. Langkah ini dinilai tepat untuk mengatasi penyebaran virus Corona alias Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April kemarin. Langkah ini dinilai tepat untuk mengatasi penyebaran virus Corona alias Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang dihentikan atau dibatasi.
Setelah Jakarta, provinsi lain yang berdekatan dengan Ibukota Indonesia itu pun menerapkan hal yang sama. Provinsi lain yang dimaksud adalah Jawa Barat dan Banten. Kedua daerah tersebut memang memiliki kasus Covid-19 yang cukup banyak. Perbedaannya PSBB tidak dilakukan di semua region provinsi tersebut, melainkan pada sejumlah lokasi tertentu.
Baca Juga: VIDEO: Yamaha NMax Berubah Jadi Jetski
Dilansir dari Antaranews, penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Terawan di Jakarta, Minggu (12/4) lalu. Dengan adanya keputusan tersebut, wilayah Banten yang diterapkan adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Sementara untuk PSBB di Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020. Setidaknya terdapat lima wilayah Jawa Barat yang dilakukan PSBB. Kelimanya merupakan daerah yang bersinggungan dengan DKI Jakarta, seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Suzuki Burgman 200 Model 2020 Meluncur di Jepang
Wilayah baru yang ditetapkan PSBB ini mendapatkan aturan pembatasan sosial yang sama seperti di DKI Jakarta. Salah satunya adalah melarang berboncengan motor. Boncengan dapat ditolerir jika keduanya memiliki alamat yang sama.