Waspada Pasal yang Mengintai Pengguna Pelat Nomor Palsu
Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand.
Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand. Namun banyak yang belum mengetahui, menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa tilang.
Aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 68 Pada Ayat (1) yang menbutkan "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,".
Baca Juga: Viral! Pengendara Honda BeAT Ditilang Karena Gunakan Pelat Nomor Thailand
Pada Pasal 68 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga menyatakan syarat sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan," bunyi ayat tersebut.
Jika kedapatan melanggar ketentuan tersebut, Petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan penilangan. Sanksi yang diberikan pun cukup berat, mencapai denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Standar Mulai Dikirim, Tipe ABS SE Menyusul
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 280.