Jangan Nekat, Lawan Arah Bisa Dikenakan Denda Rp 500 Ribu!
Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain. Namun hal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terutama DKI Jakarta.
Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain. Namun hal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terutama DKI Jakarta. Padahal melawan arus sudah dilarang melalui Undang-Undang (UU) dan terdapat sanksi tegas.
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (4) tertera sejumlah ketentuan kewajiban pengguna jalan. Pada huruf c dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas.
Baca Juga: Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah?
Jika kedapatan melanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) UU yang sama. Pasal tersebut berisi tentang pelanggar rambu atau marka jalan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan. Atau dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 Ayat (1).
Baca Juga: Lebih Kencang Yamaha Aerox 155 Baru atau Honda ADV150? Ini Hasilnya
Selain itu, pengendara lawan arah dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 Ayat (1). Pasal tersebut berisi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan dapat dipidana. Hukuman dapat berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.