Ketahui Denda Tilang Tidak Menggunakan Helm SNI, Sampai Ratusan Ribu!

Minggu, 27 Juni 2021 10:40
Brian

Helm merupakan perangkat yang penting dalam melindungi kepala pengendara motor. Namun di Indonesia banyak helm palsu atau tidak bermerek beredar secara luas.

Ketahui Denda Tilang Tidak Menggunakan Helm SNI, Sampai Ratusan Ribu!

Helm merupakan perangkat yang penting dalam melindungi kepala pengendara motor. Namun di Indonesia banyak helm palsu atau tidak bermerek beredar secara luas. Tentunya helm seperti ini tidak memiliki kemanan yang diketahui sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tentunya sudah banyak yang mengetahui, menggunakan helm tidak SNI dapat ditilang oleh petugas Kepolisian. Namun banyak yang belum mengetahui aturannya serta denda yang harus dibayarkan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

KYT Vendetta 2

Kewajiban menggunakan helm SNI telah diatur dalam pasal 57 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 57 ayat (1). "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," bunyi Pasal 57 ayat (2).

   Baca Juga: Mulai Dari Rp 1 Jutaan Sebulan, Berikut Skema Cicilan Yamaha All New Aerox 155

Kemudian bagi yang tertangkap melanggar pasal di atas dikenakan denda atau pidana kurungan. Aturan ini tertulis pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Berikut isi Pasal 291:

Helm SNI

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

   Baca Juga: Perbandingan Mesin Yamaha FZ-X dan XSR 155, Kuat Mana?

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.