Masih PPKM, Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjang SIM
Bagi pengendara yang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis selama masa PPKM DKI Jakarta, tidak perlu membuat baru. Karena Polda Metro Jaya kembali menghadirkan dispensasi.
Bagi pengendara yang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis selama masa PPKM DKI Jakarta, tidak perlu membuat baru. Karena Polda Metro Jaya kembali menghadirkan dispensasi bagi pengendara yang SIM-nya telah melewati masa berlaku. Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan yang wajib diketahui.
Informasi ini pertama kali diketahui melalui akun Instagram @satpaspoldametro. Dalam unggahannya disebutkan dispensasi SIM ini merupakan dukungan dalam perpanjangan PPKM. Disebutkan dispensasi perpanjangan SIM akan berlangsung sampai 7 September mendatang.
Baca Juga: BMW Motorrad Rilis S1000R 2021, Hadir dalam Dua Varian
Ketentuannya sendiri berupa dispensasi SIM diberikan kepada pengendara yang masa berlakunya habis pada 23-30 Agustus 2021. Jika memiliki masa berlaku yang habis pada tanggal tersebut maka bisa diperpanjang pada 31 sampai 7 September mendatang. Namun jika tidak diperpanjang dalam tenggang waktu tersebut, harus melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Disebutkan dispensasi perpanjangan SIM ini merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat dalam masa PPKM Level 4. Pelayanan dispensasi ini berlaku pada seluruh satpas jajaran Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pilihan Skutik Bekas untuk Harian di Bawah Rp 10 Juta
Sebelumnya dispensasi perpanjangan SIM kerap diberikan oleh pihak Kepolisian selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Terdapat beberapa kali dispensasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian. Namun hingga kini dispensasi perpanjangan SIM kerap diperbarui bersamaan dengan perkembangan situasi PPKM.