Pelaku Balapan Liar Bisa Dikurung Penjara Hingga 1 Tahun!

Pelaku Balapan Liar Bisa Dikurung Penjara Hingga 1 Tahun!
Jumat, 9 Juli 2021 13:00
Brian

Baru-baru ini aktivitas balapan liar kembali viral di media sosial Instagram. Viralnya aktivitas ini dikarenakan terjadi kericuhan hingga adanya bentrok dengan pihak Kepolisian. Berkaca dari kejadian tersebut, tentunya terdapat hukum pidana yang dapat menjerat pelaku balapan liar.

Balapan liar merupakan kegiatan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 115 tertulis secara lengkap untuk melarang pengemudi untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. Termasuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan raya.

   Baca Juga: Viral Pelaku Balap Liar Nekat Keroyok Anggota Polisi

Jika tertangkap, maka pelaku balapan liar akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana untuk pelaku balap liar tercantum pada Pasal 297 Undang-Undang yang sama. Berikut bunyi Pasal 297 yang membahas hukuman bagi pelaku balap liar.

Balap Liar TB Simatupang

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

   Baca Juga: Dianggap Sepele, Edukasi Safety Riding Sejak Dini itu Penting!

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.