Pembatasan Mobilitas DKI Jakarta Diperluas, Jadi 35 Titik

Selasa, 29 Juni 2021 12:00
Brian

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan pengendalian mobilitas masyarakat. Sebelumnya pembatasan mobilitas barada di 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta.

Pembatasan Mobilitas DKI Jakarta Diperluas, Jadi 35 Titik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan pengendalian mobilitas masyarakat. Sebelumnya pembatasan mobilitas barada di 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta. Kini demi menekan angka penyebaran Covid-19, pembatasan mobilitas diperluas menjadi 35 kawasan.

"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekas Kota dan Kabupaten, Depok, dan Tangerang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (28/6) kemerin seperti dikutip dari Antaranews.

   Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Warna Biru Berhenti Produksi, Stok Menipis

Sambodo menjelaskan pembatasan terbagi dalam dua kategori yakni 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas. Pada kawasan pembatasan mobilitas akan dilakukan penutupan akses keluar masuk. Sementara pengendalian mobilitas tidak dilakukan penutupan, hanya saja diawasi dengan ketat dalam bentuk patroli.

Wahana dan Polisi Bagi-Bagi Masker Lalu Lintas

Berikut 21 kawasan pembatasan mobilitas:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur

Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Kawasan Pengendalian Mobilitas

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jendral Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti
14. Distrik 1, Meikarta

Ilustrasi berkendara new normal

Tentunya selain membatasi aktivitas dan mobilitas, para pengendara motor juga dapat memperketat protokol kesehatan. Dalam berkendara teradapat beberapa persiapan tambahan yang perlu dilakukan. Mulai dari riding gear yang selalu bersih, mengugnakan masker, dan sarung tangan.

   Baca Juga: Vespa Akan Gunakan Panel Instrumen Digital di Produk Masal?

"Selain menggunakan riding gear, pengendara harus menggunakan masker. Masker berfungsi sebagai perlindungan pertama dalam menghalau bakteri atau virus yang memasuki tubuh kita. Selain masker, pengendara juga harus menggunakan sarung tangan agar terhindar dari virus yang bisa menempel di tangan," ujar Ludhy Kusuma selaku Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora beberapa waktu lalu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.