Pemerintah Provinsi Bali Hadirkan Relaksasi Pajak Motor
Pemerintah Provinsi Bali tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Pajak yang mendapatkan relaksasi hadir dalam beberapa bentuk.
Pemerintah Provinsi Bali tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Pajak yang mendapatkan relaksasi hadir dalam beberapa bentuk. Relaksasi ini pun berlaku selama tiga bulan mendatang mulai dari 8 Juni 2021 hingga 17 Desember 2021 mendatang.
Kabar relaksasi pajak yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Bali pertama kali diketahui melalui situs Bapenda Bali. Relaksasi pajak diberikan kepada seluruh masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Sehingga relaksasi pajak ini bukan untuk kendaraan yang baru.
Baca Juga: Gambar Paten Mesin Turbo untuk Honda Africa Twin Terungkap!
I Made Santha selaku Kepala Badan Daerah Pendapatan Provinsi Bali mengatakan kebijakan ini diharapkan membaut masyarakat menuntaskan tunggangan pajak. “Masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak," ujarnya.
Relaksasi pajak di Bali di antaranya mencakup:
Baca Juga: BMW Motorrad Hadirkan Warna Baru untuk F 900 R
1. Kebijakan Diskon Pajak mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
2. Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
3. Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.