Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Pemilik Moge?
Pihak Kepolisian tengah mempersiapkan mekanisme penggolongan Surat Izin Mengemudi C yang akan dibagi menjadi tiga yakni C, C1, dan C2. Lantas bagaimana dengan pengendara motor besar di atas 500 cc?
Pihak Kepolisian tengah mempersiapkan mekanisme penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2. Penggolongan ini telah dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada masing-masing golongan pun memiliki kapasitas dan persyaratan yang berbeda-beda.
Pada SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor di bawah 250 cc. Kemudian SIM C1 untuk pengendara motor 250-500 cc yang dapat dibuat setelah memiliki SIM C selama satu tahun. Sementara SIM C2 untuk pengendara motor 500 cc ke atas yang dapat dibuat setelah memiliki SIM C1 selama satu tahun.
Lantas bagaimana dengan pengendara motor besar yang sudah memiliki kendaraan roda dua di atas 500 cc? Mengingat jika penggolongan SIM C mulai berlaku, maka pemilik motor di atas 500 cc, tidak dapat langsung memiliki SIM C2. Melainkan harus membuat SIM C1 terlebih dahulu, kemudian bisa meningkatkan SIM C2 setelah setahun kemudian.
Baca Juga: Persiapan Penggolongan SIM C Sudah 80%, Kapan Berlaku?
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjawab pertanyaan tersebut lewat video YouTube NTMC Channel. Dalam video tersebut, Arief mengatakan penggolongan SIM C ini diusahakan tidak merugikan para pengguna motor. Berdasarkan penuturannya, pengguna motor 500 cc ke atas mendapatkan dispensasi.
"Artinya kami akan memberikan dispensasi kepada pera pengguna sepeda motor, terutama di atas 500 cc. Selama Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke SIM C1, di tahun 2022 kami berikan dispensasi," ujar Arief seperti dikutip dari video YouTube NTMC Channel.
Baca Juga: Motor Bebek Super Honda Supra GTR 150 Dapat Diskon Rp 1 Juta!
"Artinya para pemotor besar bisa mengendarai motornya pakai SIM C1 dulu. Begitu nanti umur SIM C1-nya minimal 1 tahun, otomatis harus ditingkatkan ke C2. Dengan demikian di tahun 2023, kita berharap seluruh pengendara roda dua bisa memiliki SIM sesuai dengan penggolongan kendaraannya," lanjut Arief.