Ruas Jalan Jakarta yang Terkena Pembatasan Mobilitas
Lonjakan kasus Covid-19 di Ibukota membuat Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pada warga Jakarta. Pembatasan ini sudah dimulai sejak Senin (21/6) pukul 21.00 - 04.00 WIB kemarin.
Lonjakan kasus Covid-19 di Ibukota membuat Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pada warga Jakarta. Pembatasan ini sudah dimulai sejak Senin (21/6) pukul 21.00 - 04.00 WIB kemarin. Lantas ruas jalan mana saja yang mendapatkan pembatasan mobilitas?
Baca Juga: Inspirasi Modifiaksi, Kawasaki Ninja ZX-25R di Thailand Warna Blue-Grey
Berdasarkan akun Instagram @tmcpoldametro, pembatasan dilakukan di 10 ruas jalan di DKI Jakarta. 10 Ruas jalan ini terbagi di berbagai wilayah, mulai dari Selatan hingga ke Utara. Berikut daftar ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas.
1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)
2. Kemang (Jakarta Selatan)
3. Jalan Gunawarman & Jalan Suryo (Jakarta Selatan)
4. Sabang (Jakarta Pusat)
5. Cikini Raya (Jakarta Pusat)
6. Asia-Afrika (Jakarta Pusat)
7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)
8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
9. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara)
"Pembatasan ini bersifat situasional, bila kawasan tersebut sudah membaik, maka program ini dihentikan, kemudian pindah ke daerah lain yang sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan," bunyi kolom keterangan di akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: KTM 250 Adventure Digosipkan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya
Artinya belum dapat diketahui sampai kapan pembatasan ini akan berlangsung. Sementara itu terdapat pengecualian kendaraan yang dapat melintasi di area pembatasan ini. Di antaranya adalah penghuni, keperluan kesehatan, ambulance, apotik, rumah sakit, tamu hotel, serta keadaan darurat.