Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Denda Rp 750 Ribu!
Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong.
Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong motor yang mogok. Namun ternyata hal seperti ini dilarang oleh Peraturan Lalu Lintas Indonesia.
Seperti yang diungkapkan dalam akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bandung di @dishubkotabandung. Akun tersebut mengunggah kegiatan stut merupakan dilarang dan melanggar peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Energica EVA EsseEsse9
Pada pasal tersebut, disebutkan pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Akun Dishub Kota Bandung juga menuturkan stut motor mogok tidak dapat dibenarkan. Karena cara mengemudi yang tidak wajar dan dapat terjadi kecelakaan.
"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan keseimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," demikian tulis penjelasan Dishub Kota Bandung di kolom caption Instagram.
Baca Juga: GALERI: Motor Sport Bertenaga Listrik, Energica Ego+
Jika melanggar pasal tersebut, lebih lanjutnya dijelaskan pada Pasal 283 di undang-undang yang sama. Disebutkan jika melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.