Simak! Ini Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Bila Urus Sendiri

Kamis, 25 Agustus 2022 19:00
Ruslan Abdul Gani

Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) mungkin akan berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.

Simak! Ini Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Bila Urus Sendiri

Biaya serta cara untuk balik nama motor perlu diketahui. Apalagi bagi Anda yang hendak membeli motor dalam kondisi bekas. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya. Saat ini mungkin masih ada yang bingung berapa biaya balik nama motor, syarat, dan cara mengurusnya di kantor Samsat?

Biaya balik nama sepeda motor akan berbeda-beda untuk setiap daerah, tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya. Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.

   Baca Juga: Dibanderol Rp 81 Jutaan, Berapa Unit Honda ST125 Dax Terjual di GIIAS?

Pertama, biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

STNK bebas denda pajak

Melansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

   Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Husqvarna Norden 901, Tenaga Tembus 105 dk

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Cara balik nama motor

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

2. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.

3. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.

4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.

5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.

6. Selesaikan proses pembayaran di loket.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.