Tilang Melalui Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Sejumlah Daerah
Beragam cara dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak para pelaanggar lalu lintas.
Beragam cara dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak para pelaanggar lalu lintas. Saat ini, selain lewat media kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di titik-titik strategis, penindakan pelanggaran lalu lintas juga menggunakan kamera ponsel atau ETLE mobile.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus Prasatya mengatakan penindakan menggunakan ETLE mobile sudah dilakukan di sejumlah wilayah. “ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP,” kata Kombes Made Agus Prasatya dilansir dari NTMC Polri.
Baca Juga: Resmi! Honda Rilis New ADV160, Harga Mulai Rp 36 Jutaan
Sementara itu, Made juga mengatakan wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera ponsel. Adapun, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil. Ia menjelaskan bahwa ETLE Mobile yang dipasang di kendaraan mobil akan diletakkan di dasbor atau di atas kap mobil.
Secara khusus, Made mengatakan Polda Sumsel juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera ponsel. Diharapkan per 1 Juli 2022, semua kamera ponsel itu bisa direalisasikan di lapangan. “(Polda Sumsel) ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucap Made.
Baca Juga: Vespa LX dan S Mau Naik 150 cc? Bisa Pakai Komponen Ini
Sebagai informasi, ETLE mobile merupakan ETLE yang bisa digunakan polisi lalu lintas (polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat ponsel. Apabila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain, mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.