Tilang Melalui Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Sejumlah Daerah

Tilang Melalui Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Sejumlah Daerah
Minggu, 3 Juli 2022 16:30
Ruslan Abdul Gani

Beragam cara dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak para pelaanggar lalu lintas. Saat ini, selain lewat media kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di titik-titik strategis, penindakan pelanggaran lalu lintas juga menggunakan kamera ponsel atau ETLE mobile.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus Prasatya mengatakan penindakan menggunakan ETLE mobile sudah dilakukan di sejumlah wilayah. “ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP,” kata Kombes Made Agus Prasatya dilansir dari NTMC Polri.

   Baca Juga: Resmi! Honda Rilis New ADV160, Harga Mulai Rp 36 Jutaan

Sementara itu, Made juga mengatakan wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera ponsel. Adapun, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil. Ia menjelaskan bahwa ETLE Mobile yang dipasang di kendaraan mobil akan diletakkan di dasbor atau di atas kap mobil.

Tilang Melalui Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut dan Sumsel

Secara khusus, Made mengatakan Polda Sumsel juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera ponsel. Diharapkan per 1 Juli 2022, semua kamera ponsel itu bisa direalisasikan di lapangan. “(Polda Sumsel) ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucap Made.

   Baca Juga: Vespa LX dan S Mau Naik 150 cc? Bisa Pakai Komponen Ini

Sebagai informasi, ETLE mobile merupakan ETLE yang bisa digunakan polisi lalu lintas (polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat ponsel. Apabila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain, mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.