Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Jadi Gratis

Jumat, 13 Oktober 2023 08:00
Gemilang Isromi Nuar

Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Jadi Gratis Ilustrasi STNK kendaraan bermotor.

OTORIDER - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperlukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan mudah. Namun, pemilik kendaraan umumnya malas membayar pajak karena bea balik nama kendaraan bekas yang dinilai lebih mahal.

Tapi, saat ini Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya.

Saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), tidak lagi memerlukan identitas KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Penjualan kendaraan bekas sendiri masih menjanjikan. Hal itu diketahui melalui balai lelang otomotif JBA, yang mana mampu menggenjot angka lelang kendaraan bekas, baik mobil atau motor pada semester satu 2023.

"Kami optimis, angka di atas akan terus naik pada semester dua tahun 2023 ini. Karena, pada semester dua ini, kami fokus menaikkan kualitas pelayanan kami untuk para pelanggan JBA dan terus membangun partnership dengan perusahaan penitip kendaraan untuk meningkatkan angka unit offer lelang dan angka unit yang berhasil terjual," kata Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, Deny Gunawan di Jakarta, Senin (26/6).

Lebih lanjut, untuk melakukan balik nama motor, tentu ada syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

  1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya.
  2. BPKB asli dan fotokopiannya.
  3. STNK asli dan fotokopiannya.
  4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi.
  5. Hasil cek fisik kendaraan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.