Begini Cara Transaksi di Jalan Berbayar Jakarta
Nantinya, pada setiap kendaraan yang hendak melintas di sejumlah jalan ERP harus memiliki alat yang bernama OBU (On Board Unit).
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, motor juga akan terkena kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).
Lalu, bagaimana mekanisme pembayaran ERP jika sudah mulai berlaku? Nantinya, pada setiap kendaraan yang hendak melintas di sejumlah jalan ERP harus memiliki alat yang bernama OBU (On Board Unit). Alat ini nantinya berisi uang elektronik dan dana yang terdapat di OBU akan terdebet otomatis setiap melintas di jalan ERP.
Baca Juga: Catat! Ini 25 Jalan di Jakarta yang Akan Berbayar
Alat ini juga sudah digunakan pada Juli 2014, di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Sebanyak 50 mobil diberikan OBU gratis untuk uji coba. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Akbar saat itu menjelaskan setiap kendaraan yang melewati kawasan ERP harus memiliki dan dipasang OBU.
"Pada saat pelanggan ERP melewati gantry ERP, maka OBU akan dideteksi oleh peralatan yang ada dan akan dilakukan pengurangan saldo secara otomatis," ujar Akbar.
Ada dua teknologi umum yang nyatanya telah dipakai dalam sistem jalan ini di luar negeri. Pertama, teknologi komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communications (DSRC).
DSRC merupakan teknologi nirkabel yang dikembangkan untuk memfasilitasi berbagai bentuk komunikasi antar kendaraan dan pengguna teknologi DSRC. Seperti pada komunikasi V2V dan V2I, teknologi DSRC yang digunakan ini menggunakan frekuensi 5,9 Ghz.
Kedua, teknologi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS), yang juga merupakan Global Positioning System (GPS). Round Segmen atau segmen kontrol digunakan untuk mengunggah data ke satelit, guna sinkronisasi waktu di seluruh konstelasi satelit.
Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Rencananya, jalan berbayar tersebut akan segera dimulai pada tahun ini.
Baca Juga: Tak Lagi Diadakan Akhir Tahun, WSBK Mandalika 2023 Digelar Maret
Sebelum Jakarta, Singapura lebih dulu menerapkan ERP yang didukung dengan tiga infrastruktur utama. Pertama, perangkat In-vehicle Unit (IU) yang dipasang di kendaraan. Nantinya, biaya melintas bakal dikirim ke IU dan pengguna bisa membayarnya dengan memindai kartu elektronik (smart card) berisi saldo di perangkat itu. Tiap jenis kendaraan seperti motor, mobil, atau bus, punya tipe IU dengan kode warna yang berbeda.
Setelah IU, infrastruktur utama kedua adalah gerbang ERP yang dilengkapi dengan beberapa alat. Di antaranya seperti antena komunikasi, detektor kendaraan, dan kamera pengawas pelanggaran. Kamera tersebut berfungsi untuk merekam pelanggaran apabila pengguna yang melintas tidak membayar biaya.
Ketiga, Control Centre yang merupakan server untuk memantau pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya melintas jalan, dan mengatur periode waktu melintas pada semua gerbang ERP.