Canggih! 15 Menit, ETLE Drone Bisa Jaring 12 Pelanggar Lalu Lintas
Keunggulan menggunakan ETLE drone yaitu dapat terbang sampai 20 meter dan mengcover pelanggaran sejauh satu sampai tiga kilometer.
OTORIDER - Pengemudi kendaraan saat ini harus lebih tertib berlalu lintas. Karena, pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas sudah semakin maju, yakni dengan menggunakan teknologi canggih seperti Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Drone.
Penggunaan E-TLE Drone mulai diuji coba Satlantas Polres Jepara bersama Ditlantas Polda Jateng. Dalam uji coba tersebut, didapatkan 12 pelanggar dalam waktu 15 menit.
"Kebanyakan roda dua dan roda empat. Roda dua itu terkait helm, lalu ada berboncengan 3, juga roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan," kata KasiGarSubditGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (30/11).
Ia menjabarkan, keunggulan menggunakan E-TLE Drone yaitu dapat terbang sampai 20 meter dan menjangkau pelanggaran sejauh satu sampai tiga kilometer. "Pelanggar yang dimaksud adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan berlebih, ataupun kendaraan yang tidak lengkap," papar Indra.
Tak hanya Polda Jawa Tengah, setelah mengoperasikan E-TLE melalui kamera yang ditempatkan pada jalan raya, kini Polresta Tangerang juga menerapkan E-TLE Drone.
Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang menguji coba tilang E-TLE yang menggunakan drone tersebut. “Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” kata Fikri dikutip dari NTMC Polri, Jumat (10/2).
Walaupun uji coba masih dalam tahap riset, penggunaan drone ini diklaim merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri. (*)