Davigo Berikan Subsidi Tanpa Syarat, Kini Pemerintah Berencana Serupa

Kamis, 8 Juni 2023 10:00
Benny Averdi

Saat PEVS 2023 lalu, Davigo memberikan subsidi tanpa syarat untuk konsumennya, meski belum capai TKDN 40%.

Davigo Berikan Subsidi Tanpa Syarat, Kini Pemerintah Berencana Serupa

Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 dihelat dari 17 hingga 21 Mei lalu. Salah satu peserta pameran, Davigo membuat program khusus selama pameran yaitu Subsidi Tanpa Syarat berupa potongaan harga Rp 4 juta bagi pembeli produknya.

Aprizal Rizal selaku General Manager PT Davigo Artha Luas mengatakan produknya belum meraih TKDN 40% seperti persyaratan yang ditentukan pemerintah. "Kami masih dalam proses verifikasi untuk hal tersebut," ujarnya ketika pameran berlangsung.

   Baca Juga: Harga Vespa GTS Series Terbaru 2023, Mulai Rp 78 Jutaan

Namun, beberapa waktu lalu, pemerintah merencanakan menghapus subsidi untuk kalangan kurang mampu dan membuka bagi umum guna menyikapi perkembangan penyerapan motor listrik yang lambat.

"Kita sudah buka melalui aplikasi Sisapira. Tapi ternyata perkembangan tidak signifikan. Sangat lambat pembelian sepeda motor (listrik) itu," kata Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Umum Periklindo dalam diskusi bertajuk Ekosistem Menuju Energi Bersih yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (5/6).

   Baca Juga : Motor Listrik Alva One Resmi Dapat Subsidi, TKDN Capai 44 Persen

Ia mengatakan, mekanisme penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik nantinya akan lebih sederhana dan praktis, alias tidak ribet. Kecepatan pencairan dana pun tidak luput dari perhatian, sehingga semua sektor yang berkaitan mendapatkan manfaatnya.

Tentu hal ini memberikan harapan baru bagi produsen. Termasuk Davigo yang hingga kini masih belum memenuhi syarat TKDN minimum. "Kami menyambut baik keputusan pemerintah tersebut, karena lebih membuka penyerapan produk motor listrik di masyarakat," ungkap Aprizal.

Namun, pihaknya masih tetap berusaha mengejar agar dapat memenuhi syarat TKDN minimal, yaitu 40%. "Saat ini masih diupayakan agar TKDN bisa memenuhi syarat, targetnya di tahun ini," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.