Mulai Oktober, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Hari Sabtu
Kebijakan ini hanya berlaku hingga Desember 2023 dan hanya berlaku di kantor Samsat induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta
OTORIDER - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi membuka layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sampai Sabtu.
"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan bermotor pada libur akhir pekan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/10).
Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga Desember 2023 dan berlokasi di Kantor Samsat induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Jadwalnya sendiri dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
"Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta, masyarakat jadi lebih leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan," papar Lusiana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor alias PKB. Program ini mulai berjalan pada Kamis, 22 Juni 2023. Pembebasan denda PKB tersebut bakal berlangsung hingga akhir 2023.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. (*)