Pemerintah Siapkan Situs Khusus Guna Pengajuan Subsidi Motor Listrik

Minggu, 26 Maret 2023 06:00
Ruslan Abdul Gani

Supaya mempermudah penyaluran bantuan atau subsidi pembelian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyediakan satu situs khusus bernama Sisapira.

Pemerintah Siapkan Situs Khusus Guna Pengajuan Subsidi Motor Listrik

Pemerintah resmi memberikan bantuan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi. Supaya mempermudah penyaluran bantuan atau subsidi pembelian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyediakan situs khusus bernama Sisapira.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga sudah bisa mendaftarkan melalui website tersebut dengan syarat harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. 

   Baca Juga: Yamaha Perkenalkan MT-125 Beraksesori Lengkap di Jepang

"Perusahaan sudah bisa mendaftarkan peserta program untuk sepeda motor, kami berikan satu website, Sisapira, Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua," ujar Taufiq dalam konferensi pers di Jakarta.

Gesit Tunggu Subsidi Motor Listrik

Taufiq menjelaskan Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

"Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua," jelasnya.

Motor Listrik Smoot Tempur

   Baca Juga: Daftar Harga 13 Motor Listrik yang Dapat Subsidi, Masih Murah?

Taufiq juga mengimbau kepada perusahaan industri motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. “Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” tegasnya.

Sumber: Kemenperin.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.