Razia Emisi Masih Ada, 99 Motor Terkena Imbas

Jumat, 24 November 2023 20:09
Gemilang Isromi Nuar

Pemprov DKI Jakarta masih melakukan razia uji emisi terhadap kendaraan berbahan bakar bensin yang berlangsung sampai akhir 2023.

Razia Emisi Masih Ada, 99 Motor Terkena Imbas Kebijakan uji emisi kendaraan bermotor.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan razia uji emisi terhadap kendaraan berbahan bakar bensin yang berlangsung sampai akhir 2023. Terbaru, razia uji emisi selama tiga hari dilakukan sejak Selasa (21/11) hingga Kamis (23/11) di depan jalur keluar Terminal Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Razia digelar untuk menekan polusi udara di Ibu Kota Jakarta.

"Dari total 164 kendaraan yang terjaring, roda empat berbahan bakar bensin ada 42 unit, solar 23 unit, dan sisanya roda dua sebanyak 99 unit," kata Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin dikutip dari Antara, Jumat (24/11).

Sesuai kebijakan, razia itu menyasar kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Setelah kawasan Blok M, lokasi razia uji emisi berikutnya direncanakan di Lebak Bulus, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). "Saya sudah melihat bahwa kendaraan itu rata-rata sudah lolos uji emisi dan kita tetap akan terus melakukan uji emisi di wilayah Jaksel agar kadar udara di seluruh Jakarta tetap bersih," kata Tuty.

Namun, dalam razia tersebut tidak dikenakan tindakan tilang karena sudah diberhentikan. Nantinya, kendaraan yang terkena razia dan terbukti tidak lulus uji emisi akan ditandai dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service'. "Diberi surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto dalam keterangan resminya pada Jumat (3/11).

Lebih lanjut, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memberikan penerapan sanksi yang lainya (selain tilang) kepada kendaraan tak lulus uji emisi.

“Bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali,” ucap Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.