Sering Melanggar Lalu Lintas dan Terekam Kamera ETLE, SIM Bisa Dicabut
Bagi pengendara yang sering melakukan pelanggaran poinnya akan besar dan bertambah. Ketika sudah mencapai poin tertentu, barulah pencabutan SIM dilakukan.
OTORIDER - Melihat tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya dan terpantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
"Angka pelanggaran lalu lintas sekarang memang tampak tinggi karena pemberlakuan ETLE sudah jauh lebih banyak dari tahun lalu. Pelanggaran yang saudara lakukan, akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut," kata Sigit dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Senin (26/9) yang disiarkan melalui YouTube NTMC Polri.
Dengan begitu, pengendara yang sering melakukan pelanggaran poinnya akan besar dan bertambah. Jika sudah mencapai poin tertentu, barulah pencabutan SIM dilakukan.
"Polisi juga harus memastikan bahwa masyarakat sudah tersampaikan dengan baik soal rencana penerapan sistem ini sehingga tidak menimbulkan syok ketika jadi diterapkan," ujar Sigit.
Ia juga memberitahu lokasi kamera ETLE sudah meluas hingga ribuan titik dan pelanggaran apapun bakal semakin mudah terdeteksi.
"Saya kira ke depan kita tingkatkan dan penggunaan alat-alat teknologi lain yang kemudian bisa bertujuan apa yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat berlalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat," papar Sigit. (*)